KUKAR, reviewsatu.com — Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, mendukung pelaksanaan forum group discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, sebagai langkah mencegah kekeliruan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Menurut Ahmad Yani, kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman, bimbingan, serta peringatan dini kepada pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum, khususnya ketika menggunakan anggaran negara.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani saat menghadiri FGD yang diselenggarakan Kejari Kukar dan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (21/10/2026).
“Harapannya, melalui diskusi ini ada arahan, bimbingan, dan pembelajaran tentang bagaimana mencegah terjadinya kekeliruan, penyimpangan, atau fraud, terutama dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD,” kata Ahmad Yani.
Ia menilai, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak awal agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.
Menurut dia, pendampingan dan sosialisasi hukum juga diperlukan agar perusahaan tidak berdalih tidak mengetahui aturan yang harus dipatuhi.
Ahmad Yani menegaskan, pengelolaan usaha yang berkaitan dengan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebut, pihak-pihak yang perlu memahami tata kelola tersebut mencakup berbagai pelaku usaha, mulai dari badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga perusahaan kontraktor yang menjalankan pekerjaan menggunakan anggaran pemerintah.
“Kita berharap ada perbaikan ke depan. Jangan sampai terjadi kekeliruan maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara karena itu harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ahmad Yani mengapresiasi langkah Kejari Kukar yang memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia berharap FGD tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan hukum dan kualitas tata kelola usaha di Kukar.
Ia menambahkan, upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum diharapkan dapat meminimalkan risiko pelanggaran serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai tujuan.
“Harapan kami, setelah adanya bimbingan ini, tidak ada lagi kekeliruan ataupun penyimpangan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan di Kutai Kartanegara,” tutur Ahmad Yani. (Rahmat Pratama)










