SAMARINDA, reviewsatu.com – Gara-gara sakit hati, perempuan berinisial RR (27) di Samarinda nekat membakar salon milik bosnya.
Akibatnya, api di ruko 3 lantai yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda, itu merembet ke bangunan lain dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi pun menetapkan RR sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekira pukul 07.30 Wita itu.
RR diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Perempuan tersebut diduga membakar salon milik bos sekaligus keluarganya sendiri itu karena sakit hati terkait persoalan pekerjaan dan hubungannya dengan pemilik usaha.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersama tim Inafis Polresta Samarinda setelah api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran dan relawan.
Penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar bangunan yang terbakar.
Rekaman itu memperlihatkan seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, kemudian beberapa kali mondar-mandir.
Setelah perempuan tersebut meninggalkan lokasi, percikan api terlihat muncul dari salah satu sudut samping bangunan.
“Dari rekaman itu, kami mengembangkan penyelidikan untuk memastikan identitas perempuan yang terekam. Setelah identitasnya diketahui, kami melakukan penelusuran lebih lanjut hingga berhasil mengamankan RR,” kata Abdillah saat konferensi pers di polsek Sungai kunjang, Senin, 19 Oktober 2026.
Penelusuran tidak berhenti pada rekaman CCTV. Polisi turut menyelidiki perjalanan RR sebelum tiba di lokasi kebakaran.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diduga menggunakan jasa ojek online dan sempat singgah membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu yang digunakan untuk membakar bangunan.
Pengemudi ojek online tersebut diperiksa sebagai saksi. Polisi juga mengamankan satu set pakaian, sepasang sandal yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian, serta sebuah flash disk berisi rekaman CCTV.
“Keterangan pengemudi ojek online menjadi salah satu bagian yang kami dalami untuk menyusun rangkaian perjalanan tersangka sebelum kejadian. Barang bukti yang ditemukan juga kami kumpulkan untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Abdillah.
Dalam pemeriksaan awal, RR mengakui perbuatannya. Polisi menduga salon yang menjadi sasaran awal merupakan tempat usaha keluarga, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka.
Persoalan pekerjaan diduga menjadi pemicu tindakan tersebut. Menurut Kapolsek, RR mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena menilai gajinya tidak setara dengan upah karyawan lain, yang tidak dirincikan gajinya.
Polisi juga mendalami persoalan bonus perayaan 17 Agustus yang disebut belum diterima tersangka.
Abdillah menyebut RR sudah tidak bekerja di salon tersebut sejak akhir September 2026.
Selain persoalan upah, penyidik masih menelusuri masalah lain yang diduga memengaruhi hubungan tersangka dengan keluarga pemilik usaha.
“Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menyimpan kekesalan dalam waktu lama. Kami masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, termasuk keterangan mengenai gaji dan bonus yang belum diterimanya,” kata Abdillah.
Menurut keterangan awal yang disampaikan polisi, RR bermaksud membakar ruko milik keluarganya untuk memberi pelajaran kepada pemilik usaha.
Namun, api kemudian membesar dan menjalar ke bangunan lain di sekitarnya.
“Tersangka mengaku tidak menyangka api akan membesar hingga merembet ke bangunan lain. Niat awal yang disampaikan dalam pemeriksaan hanya ditujukan kepada ruko tersebut,” ungkap Abdillah.
Akibat kejadian itu, tiga ruko atau bangunan usaha dan satu rumah pribadi terdampak kebakaran. Polisi memperkirakan kerugian material mencapai Rp1,5 miliar.
Saat ini, RR ditahan di rumah tahanan Polsek Sungai Kunjang. Kepolisian menyatakan tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sesuai keterangan dalam rilis kasus.
“Untuk saat ini, tersangka sudah kami tahan di Polsek Sungai Kunjang. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti yang ada untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” pungkas Abdillah. (bay/may)










