JAKARTA, reviewsatu.com – Dugaan pusaran kasus Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menggelinding. Febrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), Irjen Totok Suharyanto, mengatakan bahwa Febrie terlibat dalam kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik –berawal dari penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Febrie hingga eks Jampidsus itu ditetapkan sebagai terdangka. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri menyerahkan kasus yang menimpa Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Febrie juga telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Totok mengemukakan bahwa pengusutan kasus itu ditangani bersama nelalui skema join investigation dengan Polda Metro Jaya. Mereka pun melakukan rentetan penggeledahan yang berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi mulai Rabu, 8 Juli 2026 hingga Jumat, 10 Juli 2026.
Polisi telah melakukan penggeledahan di sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 74 kilogram emas batangan dan berbagai mata uang asing (valas) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
1. Febrie Mundur dari Jampidsus Kejagung
Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menerima surat pengunduran tersebut. Kemudian, Jaksa Agung langsung menunjuk Rudi Margono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus usai Febri Adriansyah mundur dari jabatannya
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. “Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Anang menyebut Kejagung merespons positif proses hukum yang tengah dilakukan oleh tim Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor batu bara, PT ASABRI, PT PLN hingga Krakatau Steel yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
2. Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Selanjutnya, Sabtu siang, 11 Juli 2026, Plt. Jampidsus Rudi Margono menyampaikan, sudah ada sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Nah, informasi itu, yaitu swasta, yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial F,” kata Rudi, Sabtu.
Tak berhenti di situ, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ikut menambahkan inisial para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni DR dan F.
“Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di Jampidsus tadi, ya,” tambah Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Kejagung, Sabtu.
Dari informasi yang diterima, DR saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

3. Tiga Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung
Tiga kasus dugaan korupsi yang semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antar-penegak hukum.
“Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” kata Rudi Margono.
Dia menilai bahwa masyarakat menaruh perhatian terhadap perkembangan penyelesaian perkara tersebut. Atas dasar itu, percepatan penanganan menjadi salah satu prioritas yang diutamakan.
“Karena faktanya masyarakat, publik, menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III tadi,” tegasnya.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” sambung Rudi.
Rudi yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) itu menambahkan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan–namun kordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap dilakakukan.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” urainya.
“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,” tambah Rudi.
4. Penyidik Polri Telah Memeriksa 15 Saksi
Pada kesempatan yang sama, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pelimpahan tiga perkara itu merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jampidsus,” ujarnya Kakortas Tipikor Polri.
Ia menjelaskan, sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” imbuhnya.
5. Pasal yang Menjerat Febrie dan DR
Irjen Totok melanjutkan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Yaitu sodara DR yang telah melakukan tindak bidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita telah kenalkan Pasal 4 dan atau Pasal 5, Juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 Ayat 1 huruf B dan huruf C di KUHP yang baru,” tambahnya.
Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf D kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 Ayat 1 huruf A dan huruf B,” tukasnya. (*/dwa)










