Per 25 Juni 2026 lalu, izin operasional Ponpes Ibadurrahman di Tenggarong Seberang, Kukar, resmi dicabut Kementerian Agama. Penutupan ini merupakan buntut dari serentetan kasus kekerasan seksual yang sudah berproses hukum. Lalu, bagaimana nasib guru dan pendidikan santrinya?
reviewsatu.com – TIM Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman terus berkoordinasi dan mengupayakan agar pendidikan para santriwan dan santriwati tetap berlanjut.
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kukar, Senin 6 Juli 2026, menegaskan soal nasib pendidikan para santri di ponpes tersebut.
Pertemuan itu, katanya, bukan untuk membahas proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kaltim, melainkan mencari solusi bagi para santri yang masih aktif menempuh pendidikan.
Menurut dia, pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman telah resmi diberlakukan sejak 25 Juni 2026. Karena itu, TRC PPA berpegang pada keputusan tersebut dan menilai aktivitas kepesantrenan seharusnya sudah tidak lagi berjalan.
“Kalau berbicara soal penutupan, keputusannya sudah ada. Izin pondok pesantren sudah resmi dicabut. Kami berpegang pada keputusan itu dan mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan,” kata Sudirman.
Sudirman menanggapi informasi yang berkembang mengenai masih berlangsungnya aktivitas pendidikan di bawah naungan madrasah maupun kemungkinan santri kembali ke lingkungan pondok. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Agama sebagai regulator.
“Apabila nantinya terjadi sesuatu, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut keterangannya, TRC PPA telah mengingatkan berbagai pihak sejak 2021 terkait dugaan persoalan yang terjadi di lingkungan pondok. Namun, ketika itu, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga persoalan terus berkembang. Munculnya kasus yang kini diproses aparat penegak hukum.
Menanggapi adanya orang tua santri yang menyebut penutupan pondok terjadi akibat desakan TRC PPA, Sudirman mengatakan pihaknya menghormati pandangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh lembaganya semata-mata didasarkan pada kepentingan para korban.
“Itu hak mereka untuk berpendapat. Tetapi kami menempatkan diri pada posisi korban”.
“Kami melihat ada korban yang sedang memperjuangkan keadilan, sementara di luar sana masih ada korban lain yang belum berani menyampaikan apa yang mereka alami,” katanya.
Menurut Sudirman, penutupan satu pondok pesantren bukan berarti menghilangkan kesempatan belajar para santri. Ia meyakini pemerintah memiliki banyak alternatif untuk memindahkan proses pendidikan ke lembaga lain yang sesuai.
“Di Kalimantan Timur ada banyak pondok pesantren. Yang diperlukan sekarang adalah solusi agar proses belajar para santri tetap berjalan, sekaligus memastikan keadilan bagi para korban yang saat ini sedang menempuh proses hukum,”pungkasnya.
DILARANG TERIMA SANTRI BARU
Sebelumnya, pada pertengan Juni lalu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kanwil Kemenag Kaltim) memastikan pesantren tersebut tidak diperkenankan menerima santri baru mulai tahun ajaran 2026.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi yang digelar Kanwil Kemenag Kaltim bersama sejumlah instansi dan pemangku kepentingan di Kantor Kemenag Kukar, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini, mengatakan rapat tersebut diikuti sekitar 23 peserta dari berbagai instansi terkait.
Menurutnya, forum tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik serta mendorong tata kelola pesantren yang aman dan berkeadilan.
“Keselamatan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren,” ucap Isnaini saat membacakan hasil kesepakatan rapat.
Dalam komitmen bersama itu, seluruh peserta rapat menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi, penelantaran, maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya di lingkungan pesantren.
“Perlindungan terhadap korban, saksi, dan pelapor juga menjadi bagian penting dari komitmen yang disepakati,” jelasnya.
Isnaini menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren.
Berdasarkan ketentuan tersebut, izin operasional pesantren dapat dicabut apabila tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan yang telah ditetapkan pemerintah.
Disebutkan pula bahwa peserta rapat mendukung dan merekomendasikan penutupan pesantren yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum dan dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan peserta didik..
Rapat koordinasi itu juga menghasilkan rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Ponpes Modern Ibaddurrahman Tenggarong Seberang.
Kemenag bersama instansi terkait juga akan memfasilitasi pendampingan dan pemindahan santri ke pesantren atau satuan pendidikan lain yang dinilai memenuhi standar perlindungan anak.
PASRAH
Sementara itu, perwakilan Ponpes Ibaddurrahman, Agus, menyatakan menerima hasil rapat yang telah disepakati bersama.
“Apapun hasilnya kami sudah sepakat dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT,” ucap Agus.
Terkait rekomendasi penutupan pondok pesantren, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Kemenag. “Kalau misalnya kami enggak terima, Masa kami mau demo kan ndak. Ga mungkin demo,” jelasnya.
Sebelumnya, desakan penutupan Ponpes Ibaddurrahman menguat setelah muncul kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang menyeret pimpinan lembaga tersebut.
HAK PENDIDIKAN PARA SANTRI
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan para santri yang terdampak.
Ia menilai, persoalan tersebut harus diselesaikan bersama agar tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi masa depan anak-anak.
“Untuk SD dan SMP atau setara memang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, tetapi kalau pondok pesantren arahnya ke Kemenag,” ucap Heriansyah, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, apabila pondok pesantren yang dimaksud berstatus swasta, maka nasib tenaga pendidik di dalamnya menjadi tanggung jawab yayasan pengelola.
Disdikbud Kukar, akan membahas berbagai alternatif bersama pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan, terutama bagi mereka yang telah mengikuti pendidikan formal di sekolah.
“Terkait siswanya, tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Nanti akan kita rapatkan dan mencari alternatif terkait anak-anak yang berada di pondok ini. Apalagi mereka sudah menjalani pendidikan formal di sekolah,” jelasnya.
LAPORAN 11 SANTRIWATI
Kasus ini bermula adanya aduan dari santriwati yang diduga alami kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Tenggarong, tahun 2025 lalu, Santri itu mengalami trauma berat.
Mulanya ada 7 santri yang mengadu dan melakukan proses hukum. Setelah isu itu mencuat, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan adanya sejumlah korban lain yang mulai berani melapor.
Apalagi setelah melihat proses hukum terhadap kasus yang dialami tujuh santri sebelumnya.
“Awalnya fokus kami memang pada tujuh santri yang lebih dulu berproses. Setelah itu, beberapa santriwati yang mengaku menjadi korban menghubungi kami pada Oktober 2025 untuk menyampaikan keinginan melakukan pelaporan,” ucap Rina, Jumat 5 Juni 2026.
Menurut Rina, para korban saat itu telah mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Timur. Mereka kemudian menjalani assasenent dan pendampingan psikolog
Ia menuturkan, pada 1 Mei 2026 dua korban kembali menghubunginya dan meminta pertemuan untuk membahas sejumlah hal yang diperlukan guna melanjutkan laporan.
Dalam pertemuan tersebut, TRC PPA mendorong para korban untuk mengajak korban lain yang mengalami atau menyaksikan peristiwa serupa agar turut bersuara.
“Saya sampaikan, kalau memang ingin mendapatkan keadilan, mereka yang menjadi korban harus berani berbicara.”
“Kami minta menghadirkan teman-teman lain yang mengalami atau mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.
Upaya itu membuahkan hasil. Sebulan kemudian, tepatnya pada 1 Juni 2026, sebanyak 11 anak perempuan menyatakan kesediaannya untuk bertemu dan memberikan keterangan.
TRC PPA kemudian melakukan asesmen terhadap seluruh korban guna memetakan kronologi kejadian, lokasi peristiwa, serta keterkaitan antarkorban yang saling mengetahui, atau menyaksikan dugaan tindak kekerasan tersebut.
“Hasil asesmen itu kemudian kami koordinasikan dengan pihak kepolisian. Kami sampaikan siapa siapa saja yang mengalami, siapa yang melihat, serta lokasi-lokasi kejadian. Untuk bisa kami langkahkan ke proses selanjutnya ,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara nantinya akan dilaporkan pada Polda Kaltim. Karena lokasi kejadian tidak hanya berada di lingkungan pondok pesantren, tetapi juga diduga terjadi di kota lain di Kaltim
Selama berada di lingkungan pondok, para korban disebut terbiasa menerima doktrin kepatuhan yang membuat mereka sulit menyadari bahwa tindakan yang dialami merupakan bentuk kekerasan.
“Mereka melihat adik-adiknya yang santri berani bersuara. Selama ini mereka diajarkan untuk taat dan patuh. Karena itu, banyak yang menganggap apa yang diperintahkan adalah sesuatu yang harus dilakukan,” ujarnya.
Dampak psikologis yang dialami korban juga tidak ringan. Rina menyebut sebagian korban mengalami trauma mendalam hingga gangguan kecemasan berkepanjangan.
VONIS TERDAKWA
Dugaan semakin kuat setelah terdakwa kasus kekerasan seksual yang merupakan pengasuh ponpes tersebut divonis bersalah, meski kemudian mengajukan banding.
Pada putusan banding dalam perkara sebelumnya, majelis hakim menurunkan vonis terdakwa dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengaku masih menunggu hasil kasasi dan berharap tidak ada lagi pengurangan hukuman.
“Kalau sampai nanti hukumannya turun lagi, kami akan melakukan protes. Kasus ini harus menjadi pelajaran dan efek jera,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap operasional pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerimaan santri baru, bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin operasional. (*)










