Polemik Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan Polda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026. (dok.)

Polemik kasus dugaan ijazah palsu Jokowi mulai berujung. Polda Metro Jaya menahan terduga pelaku pencemaran nama baik Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jumat pagi.

reviewsatu.com – Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Ini setelah Polda Metro Jaya menahan pelaku terduga pencemaran nama baik Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma, Jumat 19 Juni 2026.

Informasi penahanan keduanya ramai diposting di berbagai akun media sosial. Antara lain oleh Henri Subiakto dalam akun @henrysubiakto.

Dalam postingannya, Henri Subiakto yang merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik di Universitas Airlangga (UNAIR) juga menuliskan bahwa dr Tifa ditangkap pada pukul 6.30 WIB saat akan menjalani ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI.

“Barusan saya dapat khabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” tulisnya. 

Namun tiba tiba Jam 6.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini”.

“Walau sudah minta izin penangguhan untuk ujian. Petugas kekeuh membawa dr Tifa ke Polda. Ada kemungkinan besar Polda Metro akan melakukan penahanan”.

“Inilah wujud polisi sudah tidak lagi menegakkan hukum, dan keadilan tapi lebih menegakkan perintah yang bertentangan dengan hukum dan Keadilan itu sendiri,” tambah Henri.

Selain dr Tifa, Roy Suryo juga ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya pada yang sama di tempat berbeda. 

Pihak kuasa hukum melalui siaran pers yang diterima oleh Disway.Id menyampaikan jika penangkapan dr Tifa dan Roy merupakan tindakan representatis yang mengkomfirmasi hukum ada di bawah kendali Jokowi.

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) juga menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap dr Tifa dan Roy.

“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” tulisnya.

SESUAI PROSEDUR

Alasan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

Menurutnya, penangkapan tersebut bukan merupakan tindakan di luar prosedur hukum, melainkan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.

Menurutnya, sebelum proses pelimpahan dilaksanakan, penyidik wajib memastikan kondisi kesehatan para tersangka agar memenuhi syarat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan perkara.

“Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati,” paparnya.

Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi tahapan wajib sebelum penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

PERTANYAKAN UPAYA PAKSA

Sebelumnya, pihak Roy Suryo menceritakan kronologi dibekuknya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut. Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kami perlu menjelaskan bahwa sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya dihubungi istri klien kami yang menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi petugas yang hendak melakukan penangkapan terhadap Pak Roy Suryo,” bebernya.

Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar merupakan penyidik yang berwenang sekaligus mengetahui dasar hukum dilakukannya upaya paksa tersebut.  

“Kami ingin memastikan bahwa yang melakukan penangkapan benar-benar aparat yang memiliki kewenangan, sekaligus mengetahui alasan penangkapan karena klien kami selama ini selalu kooperatif dan rutin menjalankan wajib lapor,” ujarnya.

Diungkapkannya, setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya memperoleh kepastian bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma memang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Meski demikian, ia tetap mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan.

Menurutnya, penyidikan perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir sehingga tidak terlihat adanya alasan yang cukup untuk menerapkan upaya paksa.

“Penyidikan ini sudah di ujung, bahkan disebut akan memasuki tahap pelimpahan. Lalu bentuk menghalangi penyidikan yang seperti apa sehingga dijadikan dasar penangkapan,” ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum saat mendampingi pemeriksaan, salah satu alasan yang disebutkan penyidik berkaitan dengan dugaan menghalangi proses penyidikan.

Namun, menurutnya, alasan tersebut masih perlu dijelaskan secara lebih rinci karena kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun menghambat jalannya proses hukum.

“Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik, menjalankan wajib lapor, sehingga kami mempertanyakan apa dasar subjektif maupun objektif yang digunakan dalam tindakan penangkapan ini,” jelasnya.

Dituturkannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dalam kondisi tertentu. Namun, menurutnya, penerapan kewenangan tersebut tetap harus didasarkan pada syarat hukum yang jelas. 

Dinilainya, keputusan penyidik yang sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo saat ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik sendiri menganggap kliennya bersikap kooperatif.

“Ketika sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan, itu justru menunjukkan bahwa klien kami kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” nilainya. 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan dilakukannya penangkapan terhadap Roy Suryo.(*/dwa)