Ketika Komunikasi Kekuasaan Bersedia Tawaduk

Rusmulyadi (ist)

Oleh: Rusmulyadi 

(Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi dan Penyiaran Islam, UINSI Samarinda)

reviewsatu.com – DI tengah menguatnya kritik publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan hari ini, kerendahan hati menjadi salah satu kualitas kepemimpinan yang semakin jarang ditemui. 

Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan tidak lagi hanya diukur dari ketepatan kebijakan, tetapi juga dari cara ia menghadapi tekanan publik dan kritik yang mengiringinya. Di titik ini, komunikasi kekuasaan menjadi arena yang menentukan arah kepercayaan publik. 

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dalam beberapa waktu terakhir berada dalam pusaran kritik yang cukup intens. Puncaknya tampak pada aksi 214 yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini, ketika berbagai isu kebijakan dan tata kelola pemerintahan menjadi sorotan publik. 

Dalam situasi tersebut, ia memilih langkah yang tidak selalu lazim dalam praktik komunikasi politik daerah: menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, disertai tindakan korektif berupa tanggung jawab pribadi atas biaya tertentu serta penataan ulang struktur yang melibatkan relasi keluarga dalam jabatan strategis. Langkah ini memunculkan beragam respons di ruang publik. 

Namun demikian, penting untuk membaca peristiwa ini secara lebih proporsional. Permintaan maaf dan tindakan korektif tersebut tidak lahir dalam ruang yang kosong, melainkan berada dalam konteks tekanan publik yang kuat dan akumulasi kritik terhadap kebijakan sebelumnya. 

Karena itu, dalam perspektif komunikasi politik, tindakan ini tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari dinamika krisis legitimasi. Kritik publik tetap sah, dan justru menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi serta akuntabilitas kekuasaan. Tidak ada ruang untuk meniadakan peran kritik dalam proses ini. 

Meski begitu, terdapat dimensi lain yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Dalam studi komunikasi krisis, tindakan seperti ini dapat didekati melalui konsep corrective action yang dikemukakan oleh William L. Benoit. Dalam kerangka tersebut, komunikasi tidak berhenti pada upaya meredakan persepsi negatif, tetapi bergerak menuju perbaikan atas sumber persoalan. 

Artinya, komunikasi kekuasaan tidak hanya bekerja pada level simbolik, tetapi juga pada level tindakan yang dapat diverifikasi oleh publik secara langsung. 

Dari perspektif komunikasi dan penyiaran Islam, langkah semacam ini dapat dibaca sebagai bagian dari etika kepemimpinan yang lebih mendasar.

Islam menempatkan kejujuran (shidq) dan amanah sebagai fondasi utama dalam relasi sosial, termasuk relasi antara pemimpin dan masyarakat. Prinsip qaulan sadidan sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an (Al-Ahzab: 70) menegaskan bahwa komunikasi harus berlandaskan pada kebenaran yang tidak hanya diucapkan, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata. 

Dengan demikian, integritas komunikasi menjadi ukuran penting dalam kepemimpinan. 

Pada titik ini, penting untuk menyadari bahwa dalam praktik politik modern, batas antara kerendahan hati dan strategi komunikasi sering kali menjadi kabur. Apa yang tampak sebagai sikap tawaduk bisa saja merupakan bagian dari manajemen krisis yang terencana. 

Karena itu, yang lebih penting untuk diamati bukan semata pernyataan permintaan maafnya, melainkan konsistensi tindakan setelahnya. Dalam ruang publik yang kritis, keberlanjutan tindakan menjadi indikator utama apakah perubahan tersebut bersifat substantif atau sekadar respons sementara terhadap tekanan. 

Dalam konteks tersebut, permintaan maaf yang disertai langkah korektif dapat dipandang sebagai awal dari upaya membangun kembali integritas komunikasi. Ia menjadi titik temu antara pengakuan dan perbaikan, antara kesadaran atas kesalahan dan komitmen untuk memperbaiki. 

Di sini, kerendahan hati tidak lagi berdiri sebagai sikap personal semata, tetapi berkembang menjadi etika dalam mengelola kekuasaan. Tawaduk dalam konteks ini bukan kelemahan, melainkan bentuk kesadaran politik yang matang. 

Namun demikian, respons publik yang masih diwarnai skeptisisme menunjukkan adanya persoalan lain yang lebih kompleks. Hal ini memunculkan pertanyaan reflektif: apakah ruang publik kita masih menyediakan tempat bagi kerendahan hati dalam kekuasaan? Ataukah kita telah terlalu lama hidup dalam pola komunikasi politik yang defensif, sehingga setiap bentuk pengakuan justru dipandang dengan kecurigaan? 

Dalam situasi seperti ini, kepercayaan menjadi sesuatu yang sulit dipulihkan karena telah terkikis oleh pengalaman panjang komunikasi yang tidak konsisten. 

Dalam perspektif Jürgen Habermas, ruang publik idealnya berfungsi sebagai arena rasionalitas komunikatif, tempat argumen dipertukarkan secara terbuka untuk mencapai pemahaman bersama. 

Namun dalam praktiknya, ruang ini sering kali terdistorsi oleh prasangka, fragmentasi opini, dan logika kecurigaan yang terus-menerus berulang.

Akibatnya, setiap tindakan politik tidak lagi dibaca dalam kerangka niat perbaikan, tetapi dalam kerangka dugaan dan asumsi yang belum tentu proporsional. Komunikasi pun kehilangan fungsi dasarnya sebagai jembatan sosial. 

Situasi ini semakin diperumit oleh karakter ruang digital yang sangat dipengaruhi oleh kecepatan, emosi, dan sensasi. Dalam ekosistem ini, ekspresi yang dramatis lebih mudah mendapat perhatian dibanding sikap yang reflektif.

Ketulusan sering kali diukur dari intensitas ekspresi, bukan dari konsistensi tindakan jangka panjang. Dalam kondisi demikian, kerendahan hati berisiko kehilangan makna substantifnya, bahkan dapat dipersepsi sebagai kelemahan atau strategi pencitraan belaka. 

Pada akhirnya, persoalan yang muncul bukan hanya tentang satu peristiwa komunikasi politik, tetapi tentang bagaimana masyarakat membangun relasi dengan kekuasaan itu sendiri. Apakah kita masih memberi ruang bagi kepemimpinan yang belajar dari kesalahan, atau justru mendorong terbentuknya pola kepemimpinan yang semakin tertutup dan defensif? 

Demokrasi pada dasarnya tidak hanya membutuhkan kontrol melalui kritik, tetapi juga kemampuan untuk membaca perubahan secara adil dan proporsional. 

Di titik inilah keseimbangan menjadi penting. Kritik tetap harus hadir sebagai mekanisme kontrol kekuasaan, tetapi ia juga perlu disertai kebijaksanaan dalam menilai proses perbaikan. 

Tanpa itu, kritik berpotensi berubah menjadi sinisme yang justru menutup ruang dialog. Ketika ruang dialog menyempit, yang tersisa bukan lagi komunikasi yang membangun, melainkan kebisingan yang kehilangan arah. 

Demokrasi pun berisiko kehilangan substansinya sebagai ruang perbaikan bersama. (*)