Oleh : Andi Muhammad Abdi, Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UINSI Samarinda
reviewsatu.com – KOMUNIKASI Gubernur Kalimantan Timur hari-hari ini tampak berwajah Janus. Dalam mitologi Romawi kuno, Janus digambarkan sebagai dewa berwajah dua. Satu wajah menatap ke depan, wajah lainnya menoleh ke belakang. Satu sisi tampak rasional dan terbuka, sisi lain memperlihatkan kontradiksi dalam kebijakan.
Metafora ini terasa relevan untuk membaca cara Gubernur Kaltim menjelaskan sejumlah kebijakan, terutama terkait dengan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Dalam pernyataan terbarunya, gubernur menegaskan bahwa TAGUPP bukan beban anggaran, melainkan bentuk investasi kebijakan. Tim ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kualitas perumusan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Bahkan, biaya yang dikeluarkan disebut tidak sebanding dengan potensi kerugian apabila terjadi kesalahan kebijakan yang berdampak luas.
Secara normatif, pernyataan gubernur terkait tim ahli sebagai “investasi kebijakan” dapat diterima dalam konteks kebijakan publik.
Kehadiran tenaga ahli dalam pemerintahan memang merupakan praktik umum untuk memperkaya analisis, memperkuat basis data, dan membantu pengambilan keputusan yang kompleks.
Namun, gagasan investasi kebijakan hanya akan tervalidasi jika ditopang oleh dua hal mendasar, yaitu rekrutmen berbasis meritokrasi dan indikator kinerja yang terukur dan transparan.
Di titik yang lain, pernyataan gubernur mengatakan bahwa TAGUPP dibutuhkan untuk mencegah kesalahan kebijakan juga patut disoal.
Secara implisit, pernyataan tersebut menyiratkan pengakuan bahwa kapasitas teknokratis birokrasi yang sudah ada belum perform dan memadai. Padahal, pemerintah daerah telah memiliki perangkat institusional lengkap seperti ASN, Bappeda, serta berbagai OPD yang secara struktur memang dirancang sebagai mesin utama perumusan kebijakan publik.
Kritik publik akhirnya menumpuk dan terus menguat ketika kebijakan ini ditempatkan dalam konteks efisiensi anggaran daerah.
Di satu sisi, pemerintah menekankan pentingnya penghematan dan pengetatan belanja. Namun di sisi lain, muncul ruang fiskal baru untuk membiayai tim “jumbo” yang berada di luar struktur birokrasi. Kontradiksi ini kemudian memunculkan disparitas antara narasi efisiensi dan praktik kebijakan di lapangan.
Isu lain yang tidak kalah penting adalah komposisi TAGUPP itu sendiri. Jika benar dimaksudkan sebagai tim ahli, maka prinsip merit semestinya menjadi basis keputusan.
Rekam jejak kepakaran baik secara akademik, kompetensi profesional, serta pengalaman teknokratis harus menjadi indikator utama. Namun, dalam praktiknya, komposisi tim justru didominasi oleh figur yang memiliki kedekatan dengan orbit kekuasaan, mulai dari mantan pejabat, keluarga, representasi partai politik, hingga para tim sukses.
Akibatnya, persepsi “tim ahli” mengalami degradasi. Yang muncul bukan semata representasi keahlian, melainkan kesan kedekatan politik dan relasi personal.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas proses pengambilan kebijakan ke depan.
Kompleksitas semakin bertambah ketika muncul sorotan pada batas fungsi di internal TAGUPP, antara tim ahli dan tim penasihat gubernur.
Keduanya sama-sama memiliki peran memberikan nasehat ahli dan masukan strategis kepada kepala daerah. Tumpang tindih fungsi ini tidak hanya membingungkan secara kelembagaan, tetapi juga membuka celah duplikasi fungsi yang berimplikasi pada inefisiensi anggaran.
Ironisnya, dalam persepsi publik, tim penasihat yang fungsi operasionalnya paling tidak terdefinisi secara memadai justru memiliki insentif yang paling besar dibandingkan struktur lain.
Dalam konteks fiskal yang menuntut kearifan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang rasionalitas alokasi anggaran dan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam banyak studi kebijakan, kegagalan implementasi tidak selalu disebabkan oleh kekurangan tenaga ahli. Faktor yang lebih dominan justru sering kali berasal dari lemahnya koordinasi, fragmentasi kelembagaan, serta dominasi kepentingan non-teknokratis dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, penambahan struktur baru tanpa perbaikan sistem inti berisiko justru memperpanjang rantai birokrasi dan memperumit proses kerja pemerintahan.
Dalam perspektif komunikasi, fenomena ini dapat dianalisis melalui konsep framing Erving Goffman. Penyebutan TAGUPP sebagai investasi kebijakan dan sebagai keputusan menghindarkan terjadinya kerugian atas kesalahan kebijakan, merupakan upaya membingkai keputusan dalam narasi positif.
Namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi antara narasi dan realitas implementasi. Ketika terjadi kesenjangan, publik cenderung membaca framing tersebut sebagai justifikasi, bukan sebagai penjelasan substantif.
Gelombang kritik yang muncul dari berbagai elemen: DPRD, media, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh publik, menunjukkan adanya ketidaksesuaian persepsi yang cukup serius.
Kritik tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan akumulasi dari kegelisahan terhadap praktik kebijakan dan pola komunikasi pemerintah daerah.
Sorotan panjang terhadap TAGUPP pada akhirnya bermuara pada persoalan konsistensi antara narasi dan praktik kebijakan.
Di satu sisi gubernur menyatakan terbuka terhadap kritik, tetapi di sisi lain kebijakan yang diambil tidak benar-benar menjawab kegelisahan publik.
Rekrutmen tim ahli disebut sebagai “investasi kebijakan”, namun publik tidak mendapatkan keterangan yang meyakinkan terkait urgensinya.
Pemerintah juga berbicara soal efisiensi anggaran, tetapi di saat yang sama membuka ruang belanja baru yang kontraproduktif dengan semangat efisiensi itu sendiri.
Jika praktik seperti ini terus berulang, yang tergerus bukan hanya reputasi gubernur, tetapi juga marwah kepemimpinannya.
Publik akan setia menilai kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Seperti pepatah cakap tak serupa bikin, ketika kata tidak sejalan dengan perbuatan, kepercayaan pun perlahan hilang. (*)










