Karena Regulasi BPH Migas, Pasokan BBM dan Sembako ke Mahulu Tertahan

Kondisi warga di Kecamatan Long Apari yang tengah mengantre BBM di salah satu APMS setempat.

Terhambatnya pasokan bahan bakar minyak ke wilayah Hulu Mahakam; Kubar-Mahulu, ternyata bukan semata-mata karena pasang surut air sungai. Ada juga kendala distribusi lantaran aturan baru BPH Migas. Bukan hanya BBM yang langka, pasokan bahan pokok juga.

LANGKANYA bahan bakar minyak (BBM) di Kubar-Mahulu dapat tercermin dari aktivitas angkutan sungai di Pelabuhan Sungai Kunjang, Samarinda yang praktis lumpuh. Itu terjadi Sejak 21 Januari 2026.

Puluhan kapal rakyat yang melayani rute (trayek) Samarinda–Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) memilih berhenti beroperasi. Konsekuensinya bukan hanya BBM yang tersendat, tapi juga bahan pokok lainnya.

Mogoknya armada angkutan sungai ini dipicu sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini menjadi tulang punggung operasional pelayaran di Sungai Mahakam. 

Kondisi tersebut muncul setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberlakukan skema baru distribusi solar subsidi untuk angkutan perairan.

Dampaknya tak hanya dirasakan oleh pemilik kapal, tetapi juga merembet ke buruh kapal hingga pekerja pelabuhan di dermaga Sungai Kunjang. Deretan kapal kini hanya tampak bersandar tanpa aktivitas bongkar muat maupun naik-turun penumpang.

Nakhoda Kapal Nor Fitri Indah III, Muhib (54), mengatakan seluruh armada angkutan di pelabuhan itu telah berhenti berlayar selama hampir dua pekan terakhir.

“Biasanya tiap hari selalu ada kapal yang berangkat. Sekarang, kalau tidak ada BBM, ya tidak jalan,” ujarnya, saat ditemui, 31 Januari 2026.

Dalam kondisi normal, armada Nor Fitri Indah mampu melayani dua keberangkatan per hari, masing-masing untuk trayek Samarinda–Long Bagun (Mahakam Ulu) dan Samarinda–Melak (Kutai Barat). Sekali berlayar, kapal membutuhkan sekitar tiga ton atau setara 15 drum solar.

Pola pelayaran bersifat pulang-pergi dengan durasi perjalanan mencapai 5 hari 5 malam. Artinya, dalam sepekan terdapat sedikitnya 14 jadwal pelayaran. Namun seluruh jadwal tersebut kini terpaksa dibatalkan.

“Kalau berangkat hari Jumat, Rabu depan baru kembali. Sekarang semuanya berhenti. Tidak ada kapal yang mudik ke hulu, dari sana juga tidak ada yang turun ke hilir,” jelas Muhib.

Terhentinya operasional kapal ikut memukul perekonomian awak kapal. Dalam satu kali pelayaran, satu armada mempekerjakan 6 anak buah kapal (ABK) yang kini kehilangan penghasilan harian.

Selain itu, absennya pelayaran selama 2 pekan terakhir mulai berpengaruh terhadap distribusi kebutuhan pokok di wilayah Mahakam Ulu. Pasokan barang dari Samarinda tersendat akibat tidak adanya kapal yang berlayar. 

“Kalau seminggu saja kami tidak jalan, stok sembako di sana pasti berkurang,” terangnya.

Dikatakan Muhib, Sejak Kapal ini mulai beroperasi pada 2005, kondisi sesulit ini baru dirasakannya sekarang. Selama dua dekade terakhir, pasokan BBM subsidi relatif tidak pernah menjadi persoalan utama.

Ia juga menyoroti selisih harga BBM bersubsidi dan non-subsidi yang dinilai terlalu jauh untuk ditanggung pengusaha kapal. “Harga BBM subsidi Rp6.800 per liter, sementara di luar bisa Rp13.000. Kalau dipaksakan, ongkos angkut naik dan memberatkan penumpang,” katanya.

“Dulu tidak pernah begini. Harapannya cepat ada solusi supaya masyarakat juga tidak susah. Dulu kondisi susah-susah masih bisa cari BBM, sekarang benar-benar tidak bisa,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, tarif penumpang untuk rute Samarinda–Long Bagun dipatok Rp440 ribu per orang, sedangkan rute Samarinda–Melak sebesar Rp180 ribu. 

Untuk angkutan barang, tarif berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000 per dus, sementara beras dihitung per ton dengan ongkos jasa antar Rp300 ribu per ton.

SIKAP PEMPROV KALTIM

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mengetahui persoalan ini. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebelumnya menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna meminta kepastian pasokan BBM bersubsidi bagi kapal angkutan masyarakat dan logistik menuju wilayah hulu Sungai Mahakam.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya kendala administrasi yang menghambat distribusi BBM bagi kapal-kapal angkutan sungai.

Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan mobilitas masyarakat sekaligus memicu lonjakan harga kebutuhan pokok di wilayah pedalaman, khususnya Mahakam Ulu yang sangat bergantung pada transportasi sungai.

“Ini bukan sekadar soal kapal tidak jalan, tapi soal distribusi logistik, kebutuhan pokok, dan mobilitas masyarakat. Kalau ini tersendat, maka efeknya ke harga dan aktivitas ekonomi masyarakat di hulu,” ujar Rudy, belum lama ini.

Rudy mengungkapkan, inti persoalan terletak pada perbedaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kapal-kapal yang melayani rute Samarinda–Melak–Long Bagun dan tergabung dalam Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu) merupakan angkutan sungai, bukan Pelayaran Rakyat (Pelra) yang dikategorikan sebagai angkutan laut.

Adapun, perbedaan klasifikasi tersebut membuat instansi teknis kesulitan menerbitkan rekomendasi penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, kapal-kapal angkutan sungai tidak bisa mengakses BBM bersubsidi sebagaimana mestinya, meski perannya sangat vital bagi masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam.

Gubnur mengaku bahwa Pemprov Kaltim telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait agar persoalan tersebut segera mendapatkan solusi dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyurati BPH Migas agar penyaluran BBM dapat dipercepat sembari menunggu kejelasan administrasi.

“BPH Migas sudah disurati, dan informasinya dalam minggu ini BBM akan segera dipasok ke sana. Kami terus mendorong agar ini bisa cepat terealisasi,” ujarnya.

Pemprov Kaltim berharap percepatan pasokan BBM ini dapat menjadi solusi sementara untuk memulihkan kelancaran konektivitas dan distribusi logistik.

Dengan demikian, aktivitas masyarakat dan roda perekonomian di wilayah Mahakam Ulu dapat kembali berjalan normal tanpa tekanan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Untuk diketahui, Kapal-kapal yang tergabung dalam Orgamu juga telah menyurati Dinas Perhubungan Kaltim pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, Orgamu menyampaikan bahwa kapal-kapal angkutan dari Samarinda, menuju Kutai barat, dan Mahakm Ulu, tidak dapat beroperasi akibat kesulitan memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyatakan, pihak legislatif telah menerima penjelasan terkait langkah yang diambil Pemprov Kaltim dalam menangani persoalan pasokan BBM bagi kapal angkutan sungai.

DPRD Kaltim akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut dan meminta agar Pemprov menyampaikan laporan berkala.

“Kami minta ini disegerakan jalan keluarnya, karena dampaknya langsung ke harga logistik di wilayah hulu. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena proses yang berlarut-larut,” ujar Ekti, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menilai langkah yang ditempuh Pemprov Kaltim sudah berada di jalur yang tepat, terutama dengan melibatkan BPH Migas.

Namun begitu, hingga 2 Februari, ketidakjelasan pasokan BBM bersubsidi bagi armada transportasi sungai belum juga berujung. Puluhan kapal pengangkut barang dan penumpang yang melayani lintasan Samarinda–Kutai Kartanegara–Kutai Barat–Mahakam Ulu masih berhenti total dan belum kembali berlayar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan proses verifikasi administrasi terhadap 28 pemilik kapal yang mengajukan permohonan BBM bersubsidi.

Dari total tersebut, sebanyak 23 kapal dinyatakan aktif beroperasi, sedangkan 5 unit lainnya tercatat sebagai kapal cadangan.

“BBM bersubsidi nantinya dialokasikan untuk 23 kapal yang memang operasional. Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari BPH Migas sebagai dasar resmi penyaluran,” ungkap Manalu saat dihubungi, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengurusan ulang administrasi ini merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan kapal rakyat, termasuk kapal bermesin pendam yang beroperasi di sungai, untuk melengkapi kembali dokumen rekomendasi BBM bersubsidi.

Dishub Samarinda telah melakukan sosialisasi aturan itu sejak November 2025 hingga Januari 2026 kepada para pemilik kapal. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut tidak berjalan mulus lantaran keterbatasan komunikasi dengan seluruh pemilik kapal dalam waktu bersamaan.

“Kami akui ada kendala, karena tidak semua pemilik kapal mudah dihubungi. Tapi pada Minggu (1/2/2026), sejak pagi sampai sore, kami sudah memberikan arahan bersama BPH Migas dan para pemilik kapal,” terang dia.

Manalu menegaskan, pihaknya memahami sepenuhnya dampak sosial dan ekonomi dari berhentinya operasional angkutan sungai. Apalagi, bagi masyarakat Mahakam Ulu yang sangat bergantung pada jalur air sebagai satu-satunya akses distribusi barang dan mobilitas penduduk.

Saat ini, kata dia, BPH Migas tengah menggelar rapat komite untuk merampungkan persoalan tersebut. Dishub Kota Samarinda berharap SK BPH Migas dapat terbit paling lambat Senin sore atau Selasa, sehingga kapal-kapal bisa kembali mengakses BBM bersubsidi di SPBB yang telah ditetapkan.

Ia juga meminta para pemilik kapal tetap kooperatif melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, agar aktivitas angkutan sungai sebagai tulang punggung distribusi ke wilayah pedalaman dapat kembali berjalan normal dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini benar-benar tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan. Karena itu, koordinasi dengan BPH Migas dan pihak terkait terus kami lakukan, sambil mendorong pemilik kapal segera melengkapi administrasi agar operasional bisa kembali normal,” pungkas Manalu. (*/may/dwa)