KUKAR  

Raih Banyak Prestasi Nasional, Pemkab Kukar Catatkan Kinerja Positif

Sekda Kukar, Sunggono.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencatatkan pencapaian positif dalam kinerja pemerintahan tahun 2024. Hal ini dipaparkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan kepada DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke-IV di Ruang Sidang Utama, Senin (24/3/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memaparkan bahwa kinerja Pemkab Kukar pada 2023 dan 2024 mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terlihat dari berbagai penghargaan yang berhasil diraih di tingkat regional maupun nasional.

“Tahun Anggaran 2024 mengusung tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan. Berbagai penghargaan yang kami terima menjadi bukti dari keberhasilan ini,” ujar Sunggono, Senin (24/3/2025)

Ia menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp 12,7 triliun atau sekitar 88,75 persen dari target Rp 14,3 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 12,8 triliun atau 88,14 persen dari target Rp 14,5 triliun. Menurut Sunggono, penyampaian LKPJ merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat serta DPRD Kukar.

“LKPJ ini mencerminkan capaian serta kinerja pemerintah daerah sepanjang 2024. Kami berharap ke depan kinerja ini bisa lebih ditingkatkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa LKPJ ini disusun sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi ini mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

“LKPJ ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja telah tercapai pada 2024, meskipun ada beberapa kendala yang menyebabkan sebagian kecil belum terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Junadi, menekankan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Junadi juga menambahkan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. “LKPJ ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas antara kepala daerah dan DPRD sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya. (adv/R1)