TENGGARONG, reviewsatu.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, di bawah kepemimpinan Kepala DPMD Arianto, mengambil langkah strategis dengan menghentikan pengembangan aplikasi baru untuk digitalisasi layanan publik.
Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang mengingatkan pentingnya efisiensi dan integrasi dalam setiap sistem digital yang dikembangkan.
“Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat aplikasi baru yang tidak memberikan manfaat langsung. Fokus kami kini adalah pada pengintegrasian aplikasi yang sudah ada untuk meningkatkan layanan publik di tingkat desa,” ungkap Arianto.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi dan memastikan bahwa semua aplikasi yang ada saling terhubung.
DPMD akan mengutamakan peningkatan integrasi data antar perangkat daerah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah penyempurnaan aplikasi Si Desa, yang berfungsi untuk menginventarisasi data terkait perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kegiatan ekonomi desa, termasuk usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pendamping desa saat ini bekerja keras untuk mengumpulkan dan memasukkan data tersebut ke dalam sistem.
Arianto menjelaskan bahwa setelah data terverifikasi, pemerintah desa dan kecamatan akan memiliki akses langsung terhadap data yang terintegrasi, memudahkan koordinasi dan pengambilan keputusan.
“Jika semua data terinput dengan baik, kami dapat menyinkronkannya dengan sistem satu data daerah, sehingga akses informasi menjadi lebih cepat dan akurat,” katanya.
Dengan kebijakan baru ini, DPMD Kukar berharap digitalisasi layanan publik desa dapat berjalan lebih efektif, menguntungkan masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. (*)










