PENAJAM, REVIEWSATU – Langkah aktif Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUMK Perindag) Kabupaten PPU bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal produk UMKM berbuah manis.
Kini jumlah produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki sertifikasi halal semakin meningkat.
Data hingga akhir Juli 2024 saja, sebanyak 697 produk telah resmi mengantongi sertifikasi halal. Mayoritas berupa camilan dari bahan alami seperti singkong dan berbagai varian rasa lainnya.
Sertifikasi ini penting untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal. “Ini data hingga akhir Juli sudah sebanyak 697 produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal,” ujar Azka Yasida Firdaus, fasilitator Kewirausahaan KUMK Perindag Kabupaten PPU, Jumat (4/10/2024).
Azka menjelaskan, sertifikasi halal dapat membantu pelaku usaha tidak hanya memasarkan produknya di lingkungan rumah atau warung, tetapi juga membuka peluang masuk ke ritel modern.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk UMKM dijamin keamanan dan kualitasnya, sehingga konsumen merasa lebih terjamin dalam memilih produk tersebut.
Selain camilan, makanan berbahan dasar daging juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Proses penyembelihan hewan harus dilakukan oleh pihak yang telah tersertifikasi halal, sehingga pelaku usaha yang menggunakan daging sebagai bahan dasar juga perlu memastikan hal ini sebelum mengajukan sertifikasi untuk produknya.
“Seseorang yang menyembelih itu juga harus tersertifikasi, baru produk daging yang diolah bisa mendapatkan sertifikat halal,” tambah Azka.
Namun, hingga saat ini, mayoritas produk yang berhasil memperoleh sertifikasi halal masih didominasi oleh camilan ringan berbahan dasar tumbuhan.
Produk olahan daging, seperti camilan berbahan dasar usus, belum memenuhi syarat karena proses penyembelihannya belum tersertifikasi.
Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, KUMK Perindag PPU secara rutin mengadakan sosialisasi kepada pelaku UMKM.
Dalam kegiatan tersebut, DLH bekerja sama dengan MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal.
Dengan 17.581 UMKM yang terdaftar di PPU, angka 697 produk bersertifikat halal dinilai masih perlu ditingkatkan.
Meski demikian, upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas produk UMKM di PPU.
Sertifikasi halal sendiri dapat diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi Halal (Sihalal) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal yang diterbitkan berlaku selama empat tahun, kecuali jika terjadi perubahan komposisi bahan .
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab PPU dalam mendukung pelaku UMKM lokal agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas, serta memastikan produk yang mereka hasilkan sesuai dengan standar halal yang diakui. (adv/one)











