Aktivitas Tambang Ilegal di KRUS, Pemkot Samarinda Siap Reboisasi Kembali

tambang ilegal
Lokasi tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). (istimewa)

Samarinda, reviewsatu.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebut pengawasan terhadap tambang ilegal khususnya di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dianggap lemah.

Ya, belakangan ini, mencuat dugaan bahwa kawasan Kebun Raya Unmul dibabat untuk kepentingan aktivitas tambang ilegal.

Padahal, kawasan tersebut diketahui merupakan bagian dari Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Menurut Deni, kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pemantauan, yang sebagian besar kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Aktivitas ilegal seperti ini menunjukkan bahwa baik provinsi maupun pusat tidak cukup sigap dalam melakukan pengawasan,” ucapnya, Rabu (9/4/2025).

Kawasan yang diduga terdampak tambang ilegal ini merupakan area konservasi seluas sekitar 300 hektare yang seharusnya berfungsi sebagai hutan pendidikan.

Namun, belakangan diketahui bahwa sekitar 3,5 hektare lahan telah rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Hingga saat ini, Komisi III DPRD belum bisa melakukan inspeksi langsung ke lokasi tersebut. Hal ini disebabkan oleh cuaca yang kurang mendukung dan keterbatasan informasi terkait lokasi pasti aktivitas ilegal tersebut.

Sebelumnya, inspeksi yang dilakukan hanya mencakup wilayah Palaran dan lokasi tambang PT Lana, yang jauh dari area yang diduga terlibat tambang ilegal.

Penanganan masalah ini, dikatakan Deni, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) serta Inspektur Tambang.

Baca Juga  Prediksi Cuaca Samarinda Hari Ini, Hujan Sampai Tengah Malam

Ia pun mengimbau agar semua pihak menunggu hasil investigasi resmi, mengingat hingga kini belum ada kepastian mengenai pelaku atau perusahaan yang terlibat.

Berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan provinsi, bersama dengan Rektor Unmul, telah melakukan peninjauan ke lokasi hutan yang terdampak.

Politisi Gerindra itu juga menyoroti kebijakan perizinan tambang yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, yang menurutnya menyulitkan daerah dalam melakukan pengawasan yang efektif.

“Kami tidak menginginkan perizinan dikembalikan ke daerah, namun setidaknya daerah perlu dilibatkan dalam pengawasan, agar ada tanggung jawab bersama. Jangan sampai pusat mengeluarkan izin, sementara daerah hanya menanggung dampak kerusakan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan dukungan penuh terhadap pemulihan kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).

“Saya memantau perkembangan ini setiap hari. Sekarang kita tinggal berharap agar masalah itu ditindaklanjuti secara serius,” kata Andi Harun.

Andi pun memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda siap mengalokasikan anggaran untuk proses reboisasi.

“Pelaksanaannya nanti ke depan, akan dilaksanakan setelah hasil penyelidikan yang saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) selesai,” ujarnya.

Diketahui, KRUS yang terletak di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang difungsikan sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa Universitas Mulawarman.

Baca Juga  Disdamkar Usulkan Anggaran Rp 29 Miliar untuk Peremajaan Armada, Hendra: Mobil Kami Sudah Dari Zaman Majapahit…..

Namun pada awal April 2025, aktivitas tambang batu bara ilegal dilaporkan terjadi di wilayah tersebut. Investigasi dari mahasiswa Fakultas Kehutanan menggunakan drone mendapati lima ekskavator sedang membuka lahan dan melakukan pengerukan batu bara.

Menanggapi temuan ini, Andi Harun mengatakan tengah mempertimbangkan sejumlah langkah yang belum diambil oleh instansi lain. 

Pemkot juga telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjalin komunikasi dengan pihak Universitas Mulawarman.

“Sudah saya minta DLH berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor Unmul. Kita juga akan siapkan anggaran untuk reboisasi, setelah proses hukum selesai atau jika Polda menyatakan kegiatan restorasi sudah bisa dimulai,” ujarnya.

Andi Harun menekankan pentingnya menjaga fungsi ekologis dan pendidikan KRUS. Ia menyatakan bahwa identitas kawasan sebagai hutan pendidikan harus tetap dipertahankan.

“Kami tidak ingin identitas KRUS sebagai hutan pendidikan hilang. Bahkan, kami berencana memfungsikan kembali kawasan itu seperti semula,” tegasnya.

Selain itu, Berdasarkan data Fakultas Kehutanan, luas awal KRUS mencapai 300 Hektare (Ha). Kawasan ini pun telah kehilangan sekitar 62 Ha akibat aktivitas ilegal sejak 2001 silam.

“Keberadaan KRUS juga memiliki peran vital dalam mengendalikan banjir di Samarinda Utara. Oleh karena itu, kami akan melakukan restorasi terhadap lahan seluas sekitar 3,5 Ha yang telah terkupas,” pungkas Andi harun.