PENAJAM PASER UTARA – Para pengusaha diingatkan tak lalai akan kewajibannya kepada karyawan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Sebab hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.
Untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan THR, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mendirikan posko aduan pekerja mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR) di Jalan Provinsi, Kilometer 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
“Sebenarnya posko dibuka tujuh hari sebelum Lebaran, namun kami lebih cepat (buka) biar banyak yang mengetahui sejak awal,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati, Rabu (19/3/2025).
Dia mengatakan, dengan dibukanya posko aduan lebih cepat, maka juga membantu pekerja yang masih bingung mengenai pembayaran THR ataupun BHR.
Begitupun juga dapat memantau lebih awal perusahaan yang dikhawatirkan membayarkan THR molor maupun tak sesuai ketentuan.
“Ternyata sudah ada kurir online yang mulai datang ke posko. Nilai dibayarkan THR satu bulan gaji bagi yang masa kerjanya satu tahun, sementara yang belum setahun, maka THR yang diterima proposional,” jelas dia.
Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Sebelum berdirinya posko aduan, Disnakertrans telah melakukan sosialisasi mengenai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Dirinya memastikan pihak perusahaan telah mengetahui ketentuan-ketentuan dalam pembayaran THR.
“Kami juga nanti meminta data-data pembayaran THR yang dilakukan perusahaan. Berdasarkan pengalaman serupa tahun-tahun sebelumnya, alhamdulillah tak ada masalah aduan untuk THR di Kabupaten PPU,” tandas Ernawati. (adv/nos/R1)