PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mencoba skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk rekrutmen pegawai bukan honorer.
PJLP ini hanya untuk Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang pengabdiannya belum cukup 2 tahun.
Diketahui, terdapat 722 orang yang ditawarkan tetap bekerja melalui skema tersebut. “Kalau kami hanya sebatas mengantar melalui solusi PJLP,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, Selasa (4/3/2025).
Diinformasikan, dari 722 yang seharusnya dapat mendaftar melalui skema PJLP, namun perkembangan terbaru hanya 532 orang.
Disinggung mengenai hal itu, Ainie mengatakan, jika masing-masing itu sudah ranahnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Nah selanjutnya kami serahkan masing-masing OPD untuk mengkoordinir,” sambungnya.
Mengkoordinir yang dimaksud yakni mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU.
“Sampai saat ini belum ada informasi sudah sejauh mana prosesnya. Untuk rekapannya masing-masing OPD yang mengetahui. (Daftar PJLP) disegerakan, lebih cepat lebih bagus,” tutur Ainie.
PJLP ini jasa perorangan dan di klik atau dipilih langsung oleh OPD dalam sistem e-catalog. Namun sebelumnya harus melakukan kelengkapan berkas sesuai persyaratan, salah satunya NIB.
Peran DPMPTSP dalam rekrutmen skema PJLP hanya sebagai pendamping untuk melakukan pembuatan atau pendaftaran persyaratan yang diperlukan e-catalog.
“Sisanya mungkin ada yang mendaftar mandiri, khususnya mereka yang masih muda-muda memahami aplikasi OSS (Online Single Submission) untuk mengurus perizinan berusaha,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Nurlaila.
Bagi mereka yang mendaftar mandiri jika terdapat kendala seperti lupa akun ataupun kata sandi sehingga harus menunggu 3×24 jam untuk pemulihan akun, dan melakukan pendaftaran lagi.
Sementara bagi honorer belum mengurus NIB diminta datang ke Kantor DPMPTSP. “Silakan ke bagian pelayanan DPMPTSP untuk dibimbing mengurus izin berusaha,” tandas Nurlaila. (adv)