PENAJAM, REVIEWSATU – Pemenuhan perlindungan dasar pekerja rentan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).
Ini dibuktikan dengan adanya pertemuan antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, mengatakan, tindak lanjut dari adanya pertemuan itu nantinya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama.
Itu bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten PPU, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap dapat saling mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak untuk mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di PPU,” ucap Zainal, dalam pertemuan yang dilakukan di ruang kerjanya, Senin (25/11/2024).
Begitu banyak manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk proses klaim bagi para peserta. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial khususnya bagi pekerja rentan.
Apa yang dilakukan merupakan upaya dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan. “Melalui program jaminan sosial nasional yang berbasis pada BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan target pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada 10 ribu pekerja rentan pada tahun 2024, dengan rencana tambahan 5 ribu pekerja lagi pada tahun 2025.
Langkah ini dilakukan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Marjani menyatakan dukungannya terhadap program ini dan menyebutkan bahwa rencana penandatanganan nota kesepakatan akan dijadwalkan kembali sesuai agenda Pj Bupati.
“Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam menciptakan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten PPU,” tambah Marjani. (adv/nos/one)