PENAJAM, REVIEWSATU – Pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mengembangkan potensi di masing-masing daerahnya.
Untuk diketahui, peruntukan ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) biasanya digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati mengatakan, pemanfaatan ADD juga didorong sekiranya dapat diperuntukkan untuk pengembangan dari suatu potensi yang dimiliki tiap-tiap wilayah, sehingga kedepannya bakal semakin berkembang dan dikenal masyarakat luas. “Dorongannya bagaimana alokasi dana desa itu dimanfaatkan sesuai dengan potensi desanya,” kata Tita, Selasa (12/11/2024).
Dirinya berpesan kepada pemdes untuk tak sekadar ikut-ikutan yang lagi viral dalam media sosial, sehingga mencoba hal tersebut dan diimplementasikan di daerahnya.
Namun, pada kenyataannya wilayahnya tidak memiliki potensi itu untuk dikembangkan. Sehingga peruntukkan ADD dikhawatirkan sia-sia atau dalam artian tak tepat sasaran.
“Jangan ikut-ikutan. Misalnya tak punya potensi kenapa desa harus dipaksakan,” sambung mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU itu.
Seperti desa tidak punya potensi pada bidang pertanian, maka untuk tidak dipaksakan. Namun jika punya peluang dari sektor pariwisata ataupun produk lokal Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Dirinya mengharapkan untuk dapat memanfaatkan ADD untuk pengembangan dari hulu sampai hilir, mulai bagaimana pengembangan hingga nantinya semakin populer. “Kalau di desanya punya potensi wisata, ya didorong anggaran desa itu sektor pariwisata,” imbuh dia.
Tita menambahkan, begitupun dengan produk-produk lokal unggulan desa yang dapat menunjang pengembangannya harus didukung, mulai proses pembuatan sampai penjualannya termasuk dengan Sumber Daya Manusia (SDM).
Karena dengan kualitas peningkatan dari tenaga kerja atau pengrajinnya mampu menghasilkan suatu produk yang berdaya saing. “SDM di Kabupaten Penajam Paser Utara kami melihat ibu-ibunya punya potensi pada UMKM dan itu sangat signifikan, layak bersaing,” terangnya.
Dirinya menyebut produk lokal dari Benuo Taka layak bersaing dengan ciptaan dari daerah luar yang telah punya nama. Namun dilain sisi tentunya harus juga dibantu, seperti bagaimana membuat kemasan agar semakin menarik hingga strategi pemasarannya, begitupun dengan pendampingan dalam bimbingan teknis sampai pada pengurusan izin.
“Dalam setiap sosialisasi saya melihat UMKM kita itu layak. Namun juga harus mengikuti perkembangannya bagaimana, sehingga semakin menarik, seperti kemasan hingga menerima pesanan, tapi semua itu tentunya harus dibantu,” tutup Tita.
Sekadar diketahui, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana jadi titik krusial bagi pemdes untuk wilayahnya lebih maju, mandiri dan sejahtera. Yakni melalui kewenangan yang dimiliki punya leluasa menentukan platform desa.
Dalam artian, akankah dibentuk menjadi daerah yang fokus pada infrastruktur, ekonomi kerakyatan, religi, adat istiadat, perdagangan, wisata ataupun digital. (adv/nos/one)











