Kukar, reviewsatu.com – Proses penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap krusial dengan dimulainya pengusulan nama-nama calon pimpinan dari partai politik yang memiliki hak mengusulkan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah dipastikan memegang posisi Ketua DPRD, sementara Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing berhak mengusulkan calon untuk posisi Wakil Ketua DPRD.
Saat ini, posisi Ketua DPRD sementara dijabat oleh Farida dari PDI-P, sedangkan Wakil Ketua DPRD sementara dipegang oleh Herry Asdar dari Partai Golkar. Herry Asdar menggantikan Dayang Marisa yang sedang cuti sakit.
Ridha Darmawan, Sekretaris Dewan DPRD Kukar, menjelaskan bahwa partai-partai politik tersebut telah diminta untuk segera mengirimkan nama-nama calon pimpinan yang akan disahkan sebagai pimpinan definitif. “PDI-P berhak untuk mengusulkan Ketua DPRD, sedangkan Golkar untuk Wakil Ketua 1, Gerindra untuk Wakil Ketua 2, dan PAN untuk Wakil Ketua 3, bertanggung jawab mengusulkan anggotanya yang ada di DPRD untuk menjadi pimpinan,” ujar Ridha.
Pengusulan ini merupakan langkah awal dalam proses penetapan pimpinan definitif DPRD Kukar yang nantinya akan disahkan oleh Gubernur. Surat resmi yang meminta pengiriman nama-nama tersebut telah dikirimkan pada 19 Agustus 2024, menandai dimulainya proses formal pengusulan pimpinan. Nama-nama calon pimpinan yang diusulkan oleh partai politik akan diproses lebih lanjut sebelum disahkan dalam rapat paripurna. “Partai politik yang memiliki hak tersebut harus segera mengusulkan nama-nama mereka agar proses penetapan pimpinan bisa berjalan lancar,” tambah Ridha.
Selain itu, Ridha menekankan pentingnya partai-partai politik untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar penetapan pimpinan definitif bisa segera dilakukan. “Penetapan pimpinan DPRD ini sangat krusial karena akan menentukan jalannya roda pemerintahan di daerah ini,” jelasnya.
Proses penetapan ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pimpinan DPRD definitif dapat segera mulai bekerja. Penetapan ini juga penting untuk memastikan bahwa DPRD memiliki pimpinan yang mampu menjalankan tugas legislatif dengan baik dan memimpin jalannya pemerintahan daerah. (adv)