Sekretariat DPRD Kaltim berbagi Ilmu Penyusunan Propemperda

Samarinda, reviewsatu.com – Sekretariat DPRD Kaltim kedatangan secretariat DPRD Kubar, Jumat (17/11/2023). Kunjungan itu untuk mempelajari proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Perda-Perda yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim.

Kunjungan tersebut dilakukan oleh rombongan Sekretariat DPRD Kubar yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Welsi. Rombongan diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi, Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia dan Tri Wahyuni beserta Staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Farah Silvia selaku Tim Ahli Bapemperda DPRD Kaltim menjelaskan bahwa proses penyusunan Propemperda dimulai dengan pengusulan dari masing-masing pengusul, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi.

Baca Juga  DiskopUKM Kukar Luncurkan Klinik UMKM di Tiga Kecamatan

“Sebagaimana kita tahu berdasarkan aturan terkait susunan Propemperda tentu ada proses yang kita lalui. Pertama masing-masing dari pengusul baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi telah menyampaikan khususnya di Bapemperda untuk bisa mengusulkan Inisiatif baik yang berasal dari Anggota DPRD secara pribadi atas dasar aspirasi yang dilakukan selama Reses. Kami membuka peluang kepada seluruh alat kelengkapan untuk bisa mengusulkan,” kata Farah.

Setelah itu, lanjut Farah, usulan tersebut akan dikaji oleh Bapemperda untuk menentukan kelayakannya. Jika usulan tersebut layak, maka akan dibahas oleh DPRD dalam rapat paripurna.

“Setelah dikaji oleh Bapemperda, maka usulan tersebut akan dibahas oleh DPRD dalam rapat paripurna untuk disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka usulan tersebut akan menjadi bagian dari Propemperda,” ujar Farah.

Baca Juga  Kapolda Sambangi DPRD Kaltim, Bahas Sejumlah Isu Penting

Farah juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan Propemperda, Sekretariat DPRD Kaltim selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Pemerintah Provinsi Kaltim, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Dalam proses penyusunan Propemperda, kami selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Pemerintah Provinsi Kaltim, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal ini untuk memastikan bahwa Propemperda yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Farah. (adv/arf/boy)