Kukar, reviewsatu.com – Meski pun layanan perizinan di Kutai Kartanegara ini sudah dipermudah dengan hadirnya layanan Drive Thru dan Pelongseng di Mal Pelayanan Publik (MPP), namun masih ada tantang berikutnya; mengubah kebiasaan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfain Noor mengakui itu. Menurutnya, sosialisasi mengenai layanan MPP Kukar masih menjadi tantangan yang harus diatasi.
“Kami terus berupaya untuk mensosialisasikan layanan MPP Kukar kepada masyarakat, agar mereka dapat memanfaatkannya dengan mudah dan tanpa harus pergi ke berbagai instansi pemerintah,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Kedua layanan ini; Drive Thru dan Pelongseng, memungkinkan masyarakat untuk mengurus perizinan dengan lebih mudah dan cepat.
Alfain menjelaskan, layanan Drive Thru adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi tanpa harus turun dari kendaraan mereka.
Mereka cukup mengantre di jalur khusus dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan mengurus dokumen di dalam kendaraan dan mengembalikan dokumen yang selesai kepada pemohon.
Sementara Layanan Pelongseng, kata Alfian, adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus perizinan secara online melalui jaringan internet.
Mereka cukup mengakses situs web MPP Kukar dan mengisi formulir yang tersedia. Proses pengurusan perizinan akan dilakukan secara elektronik dan dokumen yang selesai akan dikirimkan melalui email atau diunduh dari situs web.
Layanan Drive Thru dan Pelongseng ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan berbagai dokumen administratif, seperti nomor induk berusaha dan lainnya.
“Layanan Drive Thru memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen tanpa harus keluar dari kendaraan mereka, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Layanan Pelongseng memungkinkan masyarakat untuk mengurus perizinan secara online melalui jaringan internet,” jelasnya.
Alfain menambahkan bahwa inovasi-inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kukar. (*/adv/kominfokukar_23)