Pengajuan Rp 50 Juta per RT di Kecamatan Tenggarong Sudah 90 Persen

program rp 50 juta per rt
Camat Tenggarong, Sukono. (Istimewa)

Kukar, reviewsatu – Sekitar 90 persen dari 356 RT yang ada di Kecamatan Tenggarong sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana program Rp 50 Juta per rukun tetangga (RT).

Program dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ini memang mendapat respons positif dari masyarakat.

Camat Tenggarong Sukono menjelaskan bahwa permohonan-permohonan tersebut sudah diterima oleh pihak kelurahan dan disampaikan ke lurah sebagai pengendali anggaran. Setelah diverifikasi oleh pihak kelurahan, dana program akan segera diserahkan melalui pokja yang ada di setiap kelurahan atau RT.

“Dana program ini harus digunakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya yang disampaikan oleh RT,” kata Sukono saat ditemui, Senin (30/10/2023).

Baca Juga  Kelurahan Maluhu Ikut Penilaian Adipura 2023

Sukono juga mengimbau agar RT menggunakan dana program sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Ada juknis dan juklak yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh setiap RT.

“Saya berharap program ini bisa berjalan dengan sukses dan semua dana bisa terbagi ke 12 Kelurahan di Tenggarong. Dan jangan ada RT yang mengajukan hal-hal yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak,” ujar Sukono. (*/adv/kominfokukar_23)