Kutim, reviewsatu.com – DPRD Kutim tengah fokus menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi. Hal ini menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Karena diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim,” ujar Faizal Rachman, Anggota Komisi B DPRD Kutim di Kantor DPRD Kutim, Senin (23/10/2023).
Faizal Rachman menjelaskan bahwa dengan adanya Perda tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH) tidak lagi akan mengendap di provinsi seperti sebelumnya.
“Kita ambil contoh dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan langsung terbagi, dengan provinsi mendapatkan jatahnya dan daerah menerima bagian mereka. Hal ini juga akan mengubah presentasi pembagian hasil secara signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggota fraksi PDI-P dalam dewan itu menjelaskan, bahwa proses revisi undang-undang tersebut direncanakan akan selesai dalam dua tahun, dengan target untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun ini.
“Agar provinsi juga segera menyelesaikan revisi undang-undang yang berkaitan,” harapnya. “Kita harapkan, tahun 2025, UU tersebut akan berhasil direvisi dan diterapkan sesuai dengan rencana,” pungkasnya. (adv/boy)