TENGGARONG – Kecamatan Tenggarong menjadi salah satu wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan oleh DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Alasannya, kepadatan penduduk dan luas wilayah di kecamatan ini sudah tidak seimbang dengan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan.
Pemekaran kecamatan dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini didukung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, yang mengatakan bahwa ada satu kelurahan di kecamatan ini yang memiliki jumlah RT dan penduduk yang sangat banyak. Ia juga mengatakan bahwa luas wilayah kecamatan ini juga perlu dipertimbangkan.
“Ada satu kelurahan di kecamatan ini yang RT dan penduduknya sangat banyak. Luas wilayah kecamatan ini juga perlu diperhatikan,” kata Abdul Rasid saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Namun, Abdul Rasid juga menyadari bahwa pemekaran kecamatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kajian akademis dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dan syarat-syarat lainnya. Ia menyerahkan hal ini kepada Pemkab Kukar untuk menindaklanjutinya.
“Kami di DPRD hanya mengusulkan pemekaran kecamatan ini. Tapi untuk kajian akademis dan syarat-syarat lainnya, kami serahkan kepada Pemkab Kukar,” ujarnya.
Abdul Rasid berharap bahwa pemekaran kecamatan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan bahwa dengan pemekaran kecamatan ini, masyarakat bisa lebih dekat dengan kantor pemerintahan dan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Ia juga meyakini bahwa pemekaran kecamatan ini bisa membuat pembangunan lebih merata.
“Kami mendukung pemekaran kecamatan ini karena kami yakin bahwa ini bermanfaat untuk masyarakat. Dengan pemekaran kecamatan ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik yang maksimal dan pembangunan yang merata,” tandasnya.