Samarinda, reviewsatu.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk bersabar. Pasalnya proses perizinan jual beli minuman keras (miras) masih menggantung hingga dua tahun.
Hal ini disampaikan oleh wali kota saat ditemui usai peluncuran Aplikasi Sisters milik Dinas Perhubungan Kota Samarinda, di Jalan MT Haryono. Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengatakan tidak bisa memberikan izin kalau tidak ada dasar hukumnya.
“Penegakan hukum itu harus memakai asas legalilitas, kami tidak bisa menegakkan hukum tanpa ada dasar. Sementara saat ini Perdanya masih di revisi,” ungkapnya, Senin (24/7/2023).
Andi membenarkan terdapat beberapa THM yang izin operasinya sudah tidak berlaku. Pihaknya akan segera menuntaskan dalam waktu dekat agar usaha masyarakat, dalam hal ini THM, dapat berjalan dengan baik. Ia menjelaskan untuk perda prosesnya tidak bisa cepat sebab harus melibatkan DPRD. Lain halnya dengan peraturan wali kota (Perwali). Nah, di perda yang sedang dibahas memuat beberapa hal penting. Salah satunya mengenai pajak.
“Jadi bersabar, ini lagi diselesaikan, karena membutuhkan dasar hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, regulasi mengenai larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol di Samarinda diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2013 yang saat ini direvisi DPRD Samarinda. Revisi ini menyebabkan perizinan pengusaha minuman beralkohol belum dapat ditetapkan. Sehingga pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) tidak memiliki izin dan tidak dapat memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol. (sal/boy)