Samarinda, reviewsatu.com – Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim (KMSK) menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih bermasalah. Mereka tuntut proses revisi sejumlah pasal di kedua UU ini harus melibatkan masyarakat sipil.
Rasid Ripamole, Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Samarinda menyebut revisi UU ITE yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak dilakukan secara transparan.
“Setidaknya Panja Komisi 1 telah menggelar 12 rapat terkait revisi kedua UU ITE. Dari jumlah tersebut ternyata hanya 5 rapat yang diumumkan secara resmi di laman DPR RI. Itu pun hanya mencantumkan siapa saja yang hadir tanpa menyertakan isi pembahasan,” terang Rasid saat konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Samarinda, Jumat (14/7/2023).
Selain itu, proses revisi kedua UU ITE tersebut tidak melibatkan masyarakat sipil secara maksimal. Terlihat dari keterlibatan elemen masyarakat sipil, hanya dipanggil oleh DPR RI sebanyak dua kali, dari total duabelas rapat yang digelar. Bahkan, KMSK tidak tahu seberapa banyak aspirasi mereka yang diakomodiasi.
Alasan selanjutnya yang menjadi dasar penolakan ialah pasal karet yang tidak direvisi sama sekali. Yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tentang pencemaran nama dan hasutan kebencian. Serta pasal 45 dan pasal 45A tentang pemidanaan.
Setidaknya ada 332 orang dituduh melanggar pasal-pasal bermasalah yang multitafsir tersebut. Korbannya tidak hanya berasal dari kalangan aktivis dan pejabat publik, tetapi juga warga biasa. Bahkan, dari total 332 korban itu, mayoritas adalah warga biasa.
“Pasal-pasal tersebut yang kami nilai dalam prakteknya mengalami masalah. Tidak jarang digunakan sebagai alat membungkam nalar kritis dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan yang melanggar demokrasi,” tambah Rasid.
Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 menambahkan regulasi ini dikhawatirkan masih akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membungkam dan mengancam masyarakat dengan alasan pencemaran nama dan hasutan kebencian.
“Percuma ada keterwakilan masyarakat di Senayan, tapi tidak pernah melibatkan masyarakat untuk mengambil keputusan,” ujar Buyung.
Kekhawatiran itu pun juga dilontarkan Yudha Almerio sebagai perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda. AJI Samarinda menilai pasal-pasal karet tersebut turut mencendarai profesi jurnalis.
“Nulis berita sedikit, dibilang hoaks. Kita kan bekerja secara kode etik padahal,” kata Yudha.
Dari beberapa alasan ini lah, KMSK menuntut diantara lain menghentikan pengesahan revisi UU ITE yang saat ini sedang berlangsung di DPR RI, cabut atau hapus pasal-pasal bermasalah dari UU ITE yang rentan mengkriminalkan banyak orang dan mencendarai alam demokrasi dan kelompok rentan. Serta, proses revisi UU ITE kedua di DPR RI harus melibatkan masyarakat sipil. (sal/boy)
Pewarta; Salasmita










