Samarinda, reviewsatu.com – Koordinator Bidang PS2P Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Hajaturamsyah mengatakan bahwa KPID Kaltim saat ini tengah mengusulkan pembuatan Perda Penyiaran. Itu disampaikan Hajat dalam bincang santai Ngopi Sore yang digelar Diskominfo Kaltim, Kamis (5/01/2023).
Substansi Perda Penyiaran itu, kata Hajat, adalah adanya pundi-pundi khusus yang bisa masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. Menurutnya, pembagian zona digitalisasi oleh pemerintah pusat diyakininya bisa menjadi pemasukan lain-lain untuk Kaltim. Itulah yang melandasi usulan Perda Penyiaran.
“Saat ini kami sedang susun naskah akademik untuk menyusun draft Perda Penyiaran. Kami menggandeng beberapa dosen komunikasi atau yang bidang terkait penyiaran dari beberapa fakultas,” jelas Hajat.
Dengan adanya migrasi ini maka kanal atau saluran informasi lokal bisa lebih luas ditayangkan. Jadi tidak melulu siaran dari luar Kaltim semata yang bisa disaksikan.
“Contohnya berita-berita informasi dari Kaltim ya ditayangkan juga di Jakarta. Jangan berita tentang Jakarta yang terus-terusan ditayangkan di Kaltim. Indonesia ini tidak hanya Jabodetabek,” tegasnya.
Dalam bincang sore yang bertema menyongsong HUT Pemprov Kaltim yang ke-66 tahun itu, Hajat juga menyoroti nasib siaran digital di Bumi Etam. Katanya masih sangat tertinggal. Tak cuma Kaltim tapi juga Indonesia secara keseluruhan.
“Indonesia di ASEAN saja sudah sangat ketinggalan. Malaysia siarannya sudah digital,” katanya.
Menurutnya, dampak positif siaran digital adalah frekuensi yang dipakai untuk televisi bisa sangat hemat dan hal itu sangat signifikan. Katanya, satu frekuensi dengan format digital bisa disaksikan delapan saluran televisi. Lebih hemat katanya.
Contoh nyata lain adalah acara Upin dan Ipin yang bisa leluasa disaksikan merupakan hasil kajian berbasis digital. Dengan siaran digital masyarakat bebas menikmati konten yang lebih kreatif dan lebih inovatif.
“Masyarakat harus percaya ketika kita sudah terbuka untuk itu, maka akan berpeluang tumbuh lembaga penyiaran baru,” imbuhnya.
Hajaturamsyah menambahkan, saat ini ada 20 sampai 22 slot multipleksing (MUX) bagi lembaga penyiaran (LP) yang mau menggunakannya. Dengan satu multipleksing (MUX) dalam migrasi TV digital, dapat disiarkan hingga dua belas program siaran secara bersamaan. Mux sendiri ujarnya merupakan platform yang disiapkan pemerintah untuk lembaga penyiaran swasta.
“Sekarang masih banyak ruang frekuensi yang nganggur. Pengusaha tidak perlu bangun tower lagi, cukup siapkan sewa Mux”.
Podcast Ngopi Sore kali ini dipandu Host Vika Ravenska dan Devi Alamsyah sebagai narasumber dari praktisi media. (dey/boy)