2024 Produk UMKM di Paser Wajib Bersertifikat Halal

UMKM
Produk UMKM ditargetkan secara keseluruhan telah mengantongi sertifikat halal pada 2024. (Awal)

Paser, reviewsatu.com – Ditargetkan pada Oktober 2024 semua produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser telah bersertifikat halal.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mencatat, produk UMKM sebagian besar belum bersertifikat halal. Ini pun menjadi tugas yang akan dituntaskan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Paser, Ishak menyebut, ada sekitar 7 ribuan produk UMKM dan lainnya di Kabupaten Paser. Sementara ada target yang harus dipenuhi agar produk UMKM harus sudah bersertifikat sebelum 17 Oktober 2024 nanti.

Ishak menyebut, sudah ada 20 penyuluh dibawah naungan Kemenag Kabupaten Paser yang nantinya akan membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi. Ishak menyebut, para penyuluh sudah diberikan pelatihan oleh BPJH.

Baca Juga  Empat Kampung di Bentian jadi Korban Jalan Rusak

“Selain UMKM makanan dan minuman, tempat penyembelihan pun wajib,” kata Ishak.

Sementara dari data Kemenag Kabupaten Paser, tempat penyembelihan hanya satu yang memiliki sertifikat halal. Diakuinya, ini tugas berat ke depan agar semua dapat sertifikat. Program sertifikasi halal yang digaungkan merupakan amanat UU RI nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan undang-undang tersebut semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Nantinya mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk seperti makanan, minuman dan jasa penyembelihan sudah bersertifikat halal.

Itu juga termasuk untuk hasil sembelih, bahan baku, bahan tambahan pangan. Kedepan, apabila pelaku UMKM tidak mengantongi sertifikat halal maka akan siap-siap terkena sanksi. Hal ini juga telah diatur dan segera diterapkan.

Baca Juga  PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Kembangkan Kompetensi Pemuda Lokal

Terpisah, Ketua Teras UMKM Paser Eka Dian Mayasari menyampaikan, sebelum ada kebijakan ini, beberapa pengusaha di komunitasnya sudah ada yang lebih dulu mengurus sertifikasi halal. Namun tingkat kesulitan dalam proses pengusulan, menurutnya relatif dan bergantung kemauan dari pengusul.

“Kami sendiri di komunitas akan mendampingi teman-teman yang mau mengurus sertifikasi halal ini,” sebut Eka. (wal/boy)