Samarinda, reviewsatu.com – Salah gunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dihukum sampai enam tahun penjara. Seperti yang kini dirasakan oleh MA dan CP. Akibat menimbun BBM jenis solar, kini keduanya harus mendekam di sel tahanan.
“Yang mana untuk modus menggunakan truk. Yang ikut mengantri di setiap SPBU,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Keduanya sudah tiga bulan menjalani aksi tersebut. MA dan CP merupakan anak buah dari SR yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka mengisi menggunakan kartu pengisian solar yaitu fuel card dan modal yang diberi oleh SR. Kemudian setelah tangki terisi penuh, mereka mengeluarkan dan menampung solar tersebut di suatu tempat.
Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua truk yang digunakan mereka sudah di modifikasi sehingga dapat menampung banyak. Dan berhasil diamankan sebanyak 600 liter solar di dalam jeriken yang ditimbun oleh keduanya. Solar ini kemudian mereka jual kepada truk ekspedisi yang melintasi jarak jauh dengan harga Rp 9 ribu per liter.
Sebelumnya warga telah melapor bahwa terjadi penimbunan solar di salah satu SPBU Jalan Untung Suropati dan SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Akibar perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Ary. (dey/boy)