Samarinda, reviewsatu.com – Kekerasan di pesantren kembali terjadi. Kali ini tiga santri dari pondok pesantren di kawasan Jalan Jakarta harus alami kekerasan oleh ZH, guru mereka, Selasa (28/2/2023) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (9/3/2023).
“Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan,” jelas Kapolresta.
Tindak kekerasan tersebut diketahui oleh orang tua korban. Pada saat itu, ketiganya yang masih ada hubungan keluarga sedang dijemput untuk liburan. Saat mereka singgah untuk makan, salah satu anak merasakan sakit di bagian dada. Dari situ kedua orang tua tersebut mulai curiga bahwa ada yang tidak beres dengan anak mereka. ketiganya kemudian memberi tahu sudah mengalami tindakan kekerasan.
Anak yang mengeluh sakit tesebut sempat dipukul menggunakan rotan, diinjak dan dibenturkan kepalanya ke tembok hingga lebam. Dan anak selanjutnya dicambuk dengan rotan dan disiram air panas ke arah muka oleh tersangka. Sementara anak yang lain dipukul menggunakan rotan serta ditampar kepalanya oleh terlapor.
Berdasarkan pengakuan ZH, sebelumnya dia tidak pernah melakukan tindak kekerasan tersebut. Biasnaya ia cuma menghukum dengan menyuruh sang anak membersihkan kamar mandi.
“Lantaran kadung kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera,” ungkap Ary.
Akhirnya, pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa (7/3/2023) pukul 11.00 Wita. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah gantungan baju warna biru, satu buah gantungan baju warna hijau, satu buat kettle (ceret) bahan aluminium, satu buah rotan bambu warna cokelat dengan panjang sekitar 80 sentimeter, dan satu buah botol semprot warna putih.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan. Atau denda paling banyak Rp 72 juta. (dey/boy)