Oleh: Ardiansyah, S.H., M.H*
PROYEK Drainase DAS AMPAL Senilai ratusan Miliar, yang dibiayai APBD Kota Balikpapan, untuk penanggulangan banjir di area DAS AMPAL, menimbulkan banyak masalah dalam pengerjaannya.
Proyek ini terlihat jelas seperti tanpa perencanaan yang baik dan benar, karena banyaknya protes dari warga masyarakat kota Balikpapan,
Bayangkan saja Jalan raya sekitaran MT Haryono sudah cukup lama ditutup Janjinya penutupan jalan dr tgl 26 – Jan – 2023 s.d 11 Feb 2023, ternyata sampai sekarang sudah dua bulan tidak dibuka²
Akibatnya pengguna jalan sangat terganggu karena terjadi kemacetan, dan juga pelaku usaha toko-toko para pedagang akhirnya tutup, kalau usaha mereka tutup 1 hari atau 1 Minggu atau 2 Minggu mungkin mereka bisa mengerti dan bisa menerima, tetapi kalau sampai berbulan-bulan tidak kunjung selesai, mereka jelas mengalami kerugian besar dan pemerintah kota harus bisa mencarikan solusinya.
Ditambah lagi rusaknya jalan lingkungan disekitar tertutupnya drainase lingkungan warga, kemudian anak sekolah kesulitan mengatur waktu jam sekolah akibat jalan ditutup, inikan jelas sudah membuat kekhawatiran dan kegaduhan dimasyarakat masa Pemerintah membangun dengan cara yang seperti ini, belum lagi matreal tanah urug berhamburan sampai ketengah jalan dan masih banyak lagi persoalan yang terjadi.
Beberapa waktu lalu warga sampai membentangkan spanduk besar sebagai bentuk protes, yang dibentangkan ditoko-toko sekitar proyek.
Hal ini mengindikasikan bahwa perencanaan proyek DAS AMPAL ini tidak melalui perencanaan yg baik dan benar, kalau perencanaannya tidak benar pasti implementasinya berantakan dan hasilnya tidak akan maximal,
Untuk itu saya bersama kawan- kawan PBH PERADI Balikpapan, akan melakukan gugatan ke PN Balikpapan untuk menguji apakah proses yang dilakukan pemerintah dan kontraktornya sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
Saat ini kami melakukan proses pengumpulan data menggunakan instrumen UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk meminta beberapa dokumen diantaranya dokumen DED dan dokumen persyaratan Lelang.
Dalam UU 14/2008 ttg KIP ada ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP ini, disebutkan dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 bahwa badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Masyarakat berhak mendapatkan data dokumen informasi terkait dengan DED dan juga dokumen lelang lainnya, karena ini merupakan dokumen publik, kami melihat dilapangan tidak ada informasi yang jelas terkait pengerjaan Project das AMPAL ini.
Kalau permintaan data dokumen informasi yang kami ajukan ini diabaikan dan ditolak, maka hal ini akan kami sengketakan
Proses uji akses ini kami lakukan dalam rangka untuk melihat apakah tahapan perencanaan anggaran dan juga kegiatan project DAS AMPAL ini sdh sesuai dengan aturan yang ada,
Berbagai dokumen perencanaan ini, akan kami gunakan nantinya sebagai bahan gugatan ke kepengadilan, karena banyaknya masyarakat Balikpapan yang komplain terhadap pemerintah kota dan pihak kontraktor namun tidak mendapat perhatian serius.
Pemenang tender proyek DAS AMPAL ini adalah, PT Fahreza Duta Perkasa, dan telah menerima uang panjar atau uang muka sebesar 15% dari total nilai proyek atau sebesar Rp. 17 Miliar Rupiah. Setelah menerima uang panjar yang cukup besar ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Hal ini diketahui karena pada Selasa, 15 November 2022, Anggota DPRD Kota Balikpapan telah melakukan inspeksi Sidak dilapangan, titik-titik yang menjadi sorotan yaitu, proyek pengerjaan di depan global sport MT Haryono dan saluran yang bermuara di perumahan taman sari wika
Hasil inspeksi ditemukan beberapa kejanggalan yaitu target hanya mencapai Lebih kurang, 0,9 % dan akhir bulan Desember hasil pekerjaan hanya kurang lebih 2% dari target progres yang harusnya terealisasi akhir 2022 Desember, 32 persen.
Persoalan ini harus ditelisik mulai perencanaan kegiatan dan penganggarannya apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, kemudian proses lelangnya apakah ada permainan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa, kemudian proses pengawasan dalam implementasinya dilapangan apakah berjalan dengan baik atau tidak.
Mustahil rasanya proyek yang menelan anggaran APBD Kota Balikpapan sebesar ratusan miliar itu, pemerintah bisa salah dalam menentukan pemenang tender lelang dan mustahil rasanya kalau Pemkot Balikpapan lalai dalam mengimplementasikan isi dokumen perencanaan, yang telah dibuatnya. (*/boy)
*penulis adalah Ketua PBH PERADI Balikpapan