Samarinda, reviewsatu.com – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menanggapi surat edaran larangan berbuka bersama bagi pejabat negara oleh Presiden RI Joko Widodo. Tujuannya agar tidak lakukan kegiatan yang memamerkan kekayaan.
Ia menyebut inti dari larangan tersebut adalah jangan bermewah-mewahan. Hadi menyebut mereka yang kerap menghadiri undangan berbuka puasa khususnya dari pemerintah pusat, cenderung hanya menemui sesama pejabat.
“Cenderung yang diundang itu kalangan pejabat, orang-orang berada, di hotel berbintang yang tidak menyentuh masyarakat bawah,” timpalnya.
Justru yang dianjurkan adalah berbuka puasa dengan masyarakat menengah ke bawah. Soal ini kata Hadi, Presiden Jokowi justru mengizinkan. Ketua Partai Gelora tersebut menambahkan akan melakukan buka puasa bersama pada 2 April mendatang. Agenda itu akan dihadiri sebanyak 500 anak yatim piatu. Buka bersama itu pun tidak dilaksanakan di hotel.
“Itu tetap kita laksanakan. Yang seperti itu lah dimaksud bapak Presiden,” tutur Hadi.
Ia tambahkan pula Pemprov Kaltim juga mengeluarkan surat edaran serupa. Karena surat tersebut berasal dari Kementerian Sekretariat Negara RI, kemudian diteruskan ke Kementrian Pemerintah Dalam Negeri RI, dan diteruskan lagi ke pemprov. Ia kembali menegaskan bahwa substansi yang harus dipahami adalah tidak bermewah-mewahan.
Sebelumnya, arahan Jokowi tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat itu diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Surat arahan tentang larangan buka puasa selama Ramadan 2023, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Terkait larangan buka puasa bersama selama Ramadan 2023, Jokowi menyampaikan sejumlah alasannya. Berikut tiga poin surat arahan Jokowi tersebut:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (dey/boy)