Ketua DPRD Balikpapan Dilaporkan ke BK, Satu Fraksi Tarik Dukungan

Ketua BK DPRD Balikpapan Ali Munsjir (kiri) bersama perwakilan fraksi yang melapor. (Ist)

Balikpapan, reviewsatu.com – Lima fraksi di DPRD Balikpapan mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Abdulloh. Mereka menilai Abdulloh arogan dalam menjalankan kepemimpinannya sebagai ketua parlemen.

Belakangan dari lima fraksi yang mengajukan mosi, satu fraksi mulai menariknya. Hanya tersisa empat fraksi DPRD Balikpapan. Yakni, PDIP, Demokrat, Gerindra, dan NasDem.

Legislator Demokrat, Mieke Henny, menyampaikan soal pendapat tidak percaya, itu. “Selaku ketua fraksi saya Mieke Henny, Sri Hanna selaku wakil ketua dan Ali Munsjir selaku Sekertaris. Kami sampaikan atas nama fraksi Demokrat Kota Balikpapan bahwa tertanggal 13 Februari 2023 lalu, kami fraksi Demokrat telah melayangkan surat kepada Ketua Badan Kehormatan atau Badan Kehormatan, karena ada 5 BK, ketua dan anggotanya, dan kami tembuskan kepada walikota dan yang bersangkutan yaitu ketua DPRD Balikpapan dan kepada partai Demokrat berupa file,” ujar Mieke.

Baca Juga  Puluhan Program Diluncurkan Pemkab Kukar Dalam Setahun

“Adapun surat kami perihal mosi tidak percaya. Mengapa kami menyampaikan mosi tidak percaya, karena menurut dan hasil evaluasi bahwa kebijakan pimpinan atau ketua DPRD Balikpapan untuk satu atau dua tahun terakhir sangat berubah, baik sikap dan kebijakannya,” imbuhnya.

Ia meminta awak media untuk menelisik perubahan yang dimaksud. “Jadi silakan untuk mencari lebih jauh, apasih yang dimaksud berubah sikap dan kebijakan tersebut. Itu ranahnya dari Badan Kehormatan.”

Saat dikonfirmasi, Ketua BK yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat, Ali Munsjir, mengamini adanya mosi itu. Pihaknya masih menanti untuk menindak lanjuti mosi tersebut. Namun, ia tidak menyebut poin di dalamnya. Sebab hal itu dianggap rahasia.

Baca Juga  Waduh, Jelang Final Piala Dunia Timnas Prancis Diserang Flu Unta

“Suratnya sudah masuk, tapi belum kita buka-buka. Nanti akan diverifikasi pelapor dan terlapornya. Kalau di BK, pengaduan namanya,” ujar Munsjir.

Ia bilang untuk isi, terlapor dan pelapornya, rahasia. Dalam Tatib dan Tataberacara, pimpinan dan BK harus merahasiakan konten isi, terlapor dan pelapornya,” jelas Ketua BK itu.

Ali Munsjir yang fraksinya ikut melayangkan mosi, mengakui tidak menjamin adanya bebas kepentingan. “Tidak ada yang menjamin terkait netralnya BK tetapi kami tetap menjalankan sesuai aturan kerja,” tutur Ali dari balik gawainya, Kamis (23/2/2023). (*/fik)

Sumber : Nomorsatukaltim.com