Samarinda, reviewsatu.com – Seorang pengusaha kawakan asal Samarinda berinisial Sn tengah disidik Polresta Samarinda. Ia terindikasi kasus dugaan penipuan sejumlah ternak sapi anggota Kelompok Tani Damar Wulan Desa Lubuk Sawah Kelurahan Mugirejo.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kompol Andika Dharma Sena, Rabu (9/2/23).
“Kasus dari polsek (Sungai Pinang, red) sudah diserahkan ke polres. Untuk kasus sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Status dari pengusaha tersebut saat ini adalah terlapor. Berdasarkan data yang dihimpun, sekelompok petani di Mugirejo sudah melaporkan terlapor sejak April 2022. Dimana kasus ini merupakan kasus pembelian sebanyak 37 ekor sapi kurban dengan total harga Rp 839 juta yang hingga saat ini belum dibayar sejak 2021 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Sr pun angkat suara. Ia mengaku bahwa dirinya sempat mengatakan akan membayar sapi tersebut setelah lebaran pada tahun itu.
“Saya bilang habis lebaran yah saya bayar kejadiannya setelah habis lebaran hujan terus,” ungkapnya.
Hujan yang hampir berbulan-bulan itu membuat terlapor harus memperbaiki jalan di tempat usahanya yang menyentuh angka milyaran. Hal itu lantas membuatnya terkendala untuk melakukan pembayaran sapi ini.
Terakhir ia mengatakan bahwa tidak ada sedikitpun niat untuk menipu para peternak sapi tersebut. Ia pun mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk melunasi hutang tersebut hingga berniat menggadaikan rumah yang akan ia tempati.
“Itulah Allah sedang menguji saya,” ucapnya. (dey/boy)