Kukar, reviewsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, menjalin perjanjian kerja sama (PKS) terkait tugas dan penanganan kebencanaan di Kukar.
Kepala Satpol PP Kukar, Fida Hurasani mengatakan, perjanjian kerjasama itu bertujuan untuk penegakan peraturan daerah (perda), terkait urusan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan masing-masing serta menguatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan perda tersebut di Kukar.
“Yang sudah kita lakukan selama ini sudah berjalan baik, jadi ini resminya lah,” ucap Fida, Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu, Fida juga menerangkan bahwa hal tersebut juga merupakan bentuk nyata dalam melaksanakan instruksi dari Bupati Kukar, Edi Damansyah agar saling berkoordinasi dengan beberapa OPD.
Selain itu, tugas lainnya dengan memberikan penyuluhan tentang penanggulangan bencana di Kukar. Memberikan pengamanan, penertiban dan penindakan pelanggaran perda terkait penanggulangan bencana. Serta saling memberikan dan tukar informasi
terkait aktivitas penanggulangan bencana.
“PKS ini menjadi penguatannya di lapangan,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)