Lindungi Pesut Mahakam, Kukar Siapkan Kawasan Konservasi

Pesut
Dua ekor pesut berenang di Sungai Mahakam. (net)

Kukar, reviewsatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mengeluarkan surat keputusan penetapan kawasan konservasi bagi Pesut Mahakam, di Hulu Mahakam Kutai Kartanegara (Kukar).

Total kawasan konservasi yang ditetapkan dalam surat nomor 49 tahun 2022, yakni perairan seluas 42.667,99 hektare dan dibagi menjadi zona inti seluas 1.081,28 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 30.695,74 hektare.

Selain itu, untuk zona lain sesuai peruntukan kawasan ditetapkan seluas
10.890,97 hektare, yang terdiri dari zona rehabilitasi dengan seluas 2.732,08 hektare,
zona jalur lalu lintas kapal seluas 385,72 hektare dan
zona sesuai karakteristik kawasan dengan luas
7.773,17 hektare yang terletak di Kecamatan Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis dan Kota Bangun.

Penetapan kawasan habitat lumba-lumba air tawar itu menjadi proses panjang yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia, sejak 2019 lalu. Hingga dituangkan dalam Keputusan Bupati Kukar pada 2020 lalu.

“Ancaman untuk Pesut Mahakam berkurang, tanggapan kami sangat senang dan terimakasih kepada semua yang terlibat, juga Pemkab Kukar,” ujar Founder Yayasan Konservasi RASI, Danielle Kreb, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga  Asti Mazar Siap Kawal Raperda Perlindungan Perempuan

Ia mengaku, hal itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah guna melestarikan satwa yang hanya ada di Kukar ini.

Aturan yang ada pun semakin jelas dan lebih terjamin terkait dengan keberadaan hewan mamalia itu. Dan tentunya dengan pengawasan penuh dari kementerian terhadap Pesut Mahakam dan lingkungannya.

Termasuk juga perihal aturan tegas terkait illegal fishing, sehingga lebih mudah diberantas. Juga proses penganggaran yang lebih mudah untuk penindakan dan pengawasannya.

Karena menurut data yang dimilikinya, saat ini populasi Pesut Mahakam berdasarkan data tahun 2021, ada sebanyak 67-74 ekor. Jumlah populasinya pun cenderung menurun dari tahun 2016 sebanyak 75 ekor Pesut Mahakam. Dengan tingkat kelahiran rata-rata diangka 4-6 ekor, sementara tingkat kematian sebanyak 6 ekor. Untuk tahun 2021, dilaporkan ada 8 kematian mamalia air tawar ini.

“Kepmen (KKP) ini harapannya menciptakan habitat yang lebih aman untuk Pesut Mahakam,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten (Kabag SDA Setkab) Kukar, Muhammad Reza mengatakan bahwa oengajuan ke KKP Ri dilakukan pihaknya secara bertahap.

Baca Juga  Bupati Resmikan Program Komunitas Belajar Pintar

Pada tahun 2020 lalu dikeluarkannya keputusan Bupati Kukar nomor 75 ,tentang pencadangan kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam.

Kemudian berlanjut dengan surat permohonan penetapan kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam, kepada KKP RI seluas 42.667,99 hektare dengan tujuan guna penetapan kawasan ini menjadi salah satu kawasan perlindungan habitat yang efesien. Melalui peningkatan kualitas habitat dengan menghindari polusi bahan kimia dan perlindungan sumber daya perikanan.

“Menggunakan metode penangkapan ikan yang lestari serta penegakan hukum terhadap praktek perikanan yg ilegal,” papar Reza.

Dikeluarkannya Kepmen tersebut, otomatis Pesut Mahakam bukan lagi hanya milik Kukar saja, tapi juga milik masyarakat Indonesia. Dengan sama-sama memiliki rasa tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikannya.

Diperkuat dengan menunjuk Direktorat Jenderal untuk menyelenggarakan tugasnya, yakni secara teknis dibidang pengelolaan ruang laut untuk melakukan pengelolaan taman di perairan mahakam wilayah hulu Kukar.

“Terima kasih kepada Yayasan Konservasi RASI yang selama beberapa tahun ini telah bekerjasama untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi perairan mahakam wilayah hulu Kukar yang efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)