Kutim, reviewsatu.com – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kutai Timur (Kutim) berpandangan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan yang tengah didorong harus disusun secara matang dan terperinci.
“Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang terkait, namun jika berbicara mengenai perlindungan perempuan maka juga harus berbicara mengenai pemenuhan hak dan kesejahteraan di dalamnya,” ucap Prayunita Utami saat membacakan pandangan umum Fraksi Nasdem, Senin (13/6/2022).
Nasdem menyebut pemenuhan Hak dan kesejahteraan mencakup ketahanan keluarga antara subsistem satu yang berkaitan dengan subsistem yang lainnya.
“Ada tiga subsistem penting yang harus dimasukkan dalam Raperda agar dapat diimplementasikan dengan baik, yakni sub sistem kesejahteraan sosial, sub sistem peradilan pidana, dan sub sistem perubahan perilaku,” papar Prayunita
Prayunita mengungkapkan, berdasarkan Undang – Undang Pasal 12 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Juga dipastikan tiga elemen ada di dalamnya, ditentukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani permasalahan perlindungan perempuan dan anak, bagaimana tanggung jawab dan fungsinya, serta bagaimana koordinasinya,” lanjut Prayunita.
Fraksi Nasdem juga berpandangan bahwa permasalahan terkait perempuan dan anak merupakan hal yang kompleks dan holistik. Untuk itu, diperlukan peran dan koordinasi yang baik antar Pemerintah Pusat dan Daerah serta perangkat aturan yang mengakomodasi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak untuk melepaskan mereka dari berbagai permasalahan hingga ke tingkatan daerah.
“Hal tersebutlah yang mendorong DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Prayunita.
Fraksi Nasdem berharap ke depannya agar dengan dibentuknya Perda Perlindungan Perempuan dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Sebab dari pengawasan legislatif sampai saat ini masih banyak ditemukan kasus-kasus tersebut.(adv/oke/cyn)