SAMARINDA, reviewsatu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menyatakan gugatan Tim Advokat Publik Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tidak dapat diterima.
Majelis hakim menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum penggugat, sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Putusan dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD itu dikenal sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dalam istilah hukum, NO berarti gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formal yang menghalangi pengadilan memeriksa pokok perkara.
Dalam kasus ini, persoalan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing penggugat. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.597.500 kepada penggugat.
Perbedaan putusan NO dengan putusan yang menolak gugatan terletak pada apa yang diperiksa hakim. Dalam putusan NO, pengadilan tidak sampai memutus benar atau tidaknya substansi tuntutan penggugat.
Sementara itu, penolakan gugatan diberikan setelah hakim memeriksa pokok perkara dan menilai tuntutan yang diajukan.
Perwakilan Tim Advokat Publik, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, menekankan perbedaan tersebut, saat menjelaskan hasil persidangan dalam konferensi pers, pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Gugatan kami bukan ditolak. Kalau ditolak, kami sudah menjalani persidangan dan dinyatakan kalah. Tapi kalau NO, kami kurang syarat untuk bisa mengikuti pemeriksaan pokok perkara,” kata Dyah.
Persoalan legal standing itu, berkaitan dengan dasar yang digunakan tim untuk mengajukan gugatan. Dyah menjelaskan, timnya menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai TAGUPP menimbulkan kerugian imateriil bagi penggugat.
“Legal standing kami adalah APBD. APBD dipergunakan untuk membiayai SK yang bagi kami cacat hukum. Itu kami nilai sebagai kerugian imateriil,” ujar Dyah.
Namun, alasan yang disampaikan penggugat tersebut tidak diperiksa hingga pokok perkara karena majelis hakim terlebih dahulu menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum mereka.
Karena itu, dalil Tim Advokat Publik mengenai pembentukan TAGUPP, tidak dapat disebut telah dibenarkan ataupun ditolak melalui pemeriksaan substansi dalam putusan ini.
Selain menjelaskan dasar gugatan, Tim Advokat Publik turut menyampaikan hal lain yang mereka soroti dari persidangan, yakni keterangan saksi mengenai honorarium anggota TAGUPP.
Dia menyebut, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mencantumkan honorarium bulanan dengan nominal terkecil Rp20 juta dan terbesar Rp45 juta, seperti pemberitaan di media lokal.
Atas dasar hal itu, Dyah mengatakan, saksi fakta yang dihadirkan yakni Dra. Ismiati dan Imran Duse, menerangkan menerima honorarium Rp14,25 juta per bulan melalui transfer rekening.
“Dalam fakta persidangan, saksi menyatakan mereka menerima Rp14.250.000, langsung ditransfer ke rekening. Mereka juga menyampaikan tidak mengetahui potongannya apa,” kata Dyah.
Keterangan tersebut, merujuk pada pembayaran gaji yang diterima kedua saksi. Informasi itu dirasa belum cukup untuk menggambarkan pembayaran seluruh anggota TAGUPP, ataupun menjelaskan penyebab perbedaan antara nominal dalam RKA dan jumlah yang diterima kedua saksi.
Kebdati demikian, sebelum menggugat ke PTUN Samarinda, Tim Advokat Publik menyatakan persoalan ini telah bergulir sejak April 2026, dengan menyampaikan keberatan kepada Gubernur Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah proses tersebut berujung pada putusan NO, tim kini harus menentukan apakah akan melanjutkan upaya hukum atau menerima putusan pengadilan.
Dyah mengatakan, keputusan tersebut belum bisa diambil sendiri dan perlu dibahas bersama seluruh anggota tim. Proses yang telah mereka tempuh, menurutnya, juga menyita waktu dan tenaga.
“Proses ini cukup menguras waktu, tenaga, dan pikiran. Karena itu, kami perlu berkumpul secara lengkap untuk membahas langkah berikutnya,” tuturnya.
Pilihan yang dibahas tidak hanya terbatas pada banding. Tim juga mempertimbangkan kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga lain, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, belum ada keputusan bersama mengenai langkah yang akan dipilih.
Tim Advokat Publik menyebut, memiliki waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan untuk menentukan sikap. Mereka menyatakan salinan putusan diterima melalui sistem e-Court pada 15 Oktober 2026 pukul 17.00 Wita.
“Bisa jadi banding, bisa jadi kami menerima putusan ini. Bisa juga melangkah ke lembaga lainnya. Tapi kami harus berkumpul lengkap dulu untuk membicarakan hal ini,” tutur Dyah.
Hingga kini, Tim Advokat Publik belum menetapkan langkah hukum lanjutan. Majelis hakim pun telah memberi waktu tunggu 14 hari untuk tim Advokat ini berpikir, hingga 30 Oktober 2026 mendatang.










