SAMARINDA, reviewsatu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menyatakan gugatan Tim Advokat Publik Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tidak dapat diterima. Majelis…
NO
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
