SAMARINDA, reviewsatu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menyatakan gugatan Tim Advokat Publik Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tidak dapat diterima. Majelis…
Tim Advokat Publik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
