Balikpapan, reviewsatu.com – Stigma negatif terhadap praktik berladang tradisional masyarakat adat Kalimantan Timur dinilai telah berlangsung selama puluhan tahun.
Aktivis Masyarakat Adat, Andreas Ongko Wijaya Hului, menegaskan apabila ada yang menyebut petani ladang sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak memiliki dasar kuat dan mengabaikan kearifan lokal.
“Kalau orang Dayak tidak berladang, maka diragukan Kedayakannya,” kata pria kelahiran suku Dayak Bahau Umaq Suling.
“Ladang itu jati diri. Ladang bukan cuma tempat menanam padi, tapi ruang hidup, pusat kebudayaan, dan sumber pangan,” ucap Andreas, pada Minggu (6/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam komunitas Bahau, praktik membuka ladang dikenal sebagai Naq Lumaq atau membuat ladang. Biasanya, masyarakat membuka lahan satu hingga dua hektare dengan metode membakar sisa semak.
Abu dan arang hasil pembakaran digunakan sebagai pupuk alami untuk menambah unsur hara dan menurunkan keasaman tanah.
“Tanah di Kalimantan tidak subur seperti tanah Jawa yang dapat pupuk vulkanik dari gunung api. Pembakaran ini adalah cara adaptasi manusia terhadap ekosistemnya. Setelah kesuburan menurun, ladang dibiarkan istirahat selama 10 sampai 15 tahun agar vegetasinya pulih,” urai Andreas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur 2023, total luas padi ladang yang dikelola petani tradisional di provinsi ini tercatat sekitar 30.137 hektare.
Rata-rata setiap keluarga masyarakat adat mengelola lahan sekitar satu hingga dua hektare. Luas perkebunan kelapa sawit skala besar di Kalimantan Timur tercatat lebih dari 1,4 juta hektare.
Sistem ladang gilir balik tersebut sudah diwariskan turun-temurun dan teruji secara ekologis. Namun, baginya, stigma petani ladang sebagai perusak lingkungan kerap muncul dalam kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, Andreas menduga bahwa tuduhan itu muncul bukan karena pemerintah tidak memahami kearifan lokal, melainkan akibat tekanan sistem ekonomi-politik yang mendukung ekspansi perkebunan besar.
“Sejak Orde Baru, peladang sudah dikambinghitamkan. Pada 1990-an, pemerintah secara terang-terangan menyebut peladang biang kebakaran hutan, padahal kebijakan itu juga berkaitan dengan promosi perkebunan skala besar,” ungkapnya.
Data pemantauan Forest Watch Indonesia pada 2023 menunjukkan, sekitar 65 persen titik panas (hotspot) di Kalimantan Timur dalam tiga tahun terakhir terdeteksi di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit skala besar atau area bekas pembalakan hutan.
Sementara itu, hotspot yang berkaitan dengan ladang tradisional masyarakat adat tercatat kurang dari lima persen.
Adapun regulasi yang melarang pembakaran lahan diterbitkan secara bertahap mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menjadi landasan larangan pembakaran.
Situasi pun memuncak pada 2015 ketika kebakaran meluas di Sumatera dan Kalimantan, hingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla.
“Sejak Inpres itu, kriminalisasi terhadap peladang makin sering. Padahal Pasal 69 UU PPLH jelas berbunyi bahwa masyarakat adat boleh membakar lahan maksimal dua hektare dengan membuat sekat api,” terang pria lulusan Pembangunan Sosial di Universitas Mulawarman itu.
Andreas memaparkan sejumlah kasus kriminalisasi yang terjadi di Kalimantan Timur.
“Pada 2016, sebanyak dua petani ladang Kenyah Lepoq Jalan di Desa Lung Anai dipenjara satu tahun karena membuka ladang sendiri. Kemudian di 2019, dua petani di Paser juga diproses hukum meski sudah lapor ke RT,” sebutnya.
Ia menuturkan, bahwa pembakaran ladang dilakukan dengan metode yang sudah diatur secara ketat dalam hukum adat. Proses pembukaan lahannya pun selalu diawali musyawarah untuk menentukan waktu bakar.
“Saat pembakaran, masyarakat membuat sekat api selebar 1-2 meter supaya api tidak merembet ke lahan lain. Arah angin diperhitungkan dengan teliti, dan pembakaran dilakukan secara gotong royong. Kalau ada kebakaran yang tak terkendali, itu biasanya bukan karena petani ladang,” tegasnya.
Praktik perladangan sudah ada ratusan tahun. Ia menduga, mengenai kebakaran masif seringkali berasal dari korporasi besar yang membakar ribuan hektare untuk membuka perkebunan sawit.
“Ya karena itu biayanya jauh lebih murah. Sementara peladang juga menyadari risiko kebakaran bagi kehidupan mereka sendiri. Peladang itu tidak akan pernah mati terbakar oleh apinya sendiri. Kalau mereka ceroboh, mereka sendiri yang rugi,” tandasnya.
Ia menekankan agar pemerintah perlu memperbaiki persfektif terhadap masyarakat adat. Apabila kebijakan hanya melihat ekonomi skala besar, Andrean menyakini bahwa peladang akan terus menjadi korban tuduhan yang tidak adil.
Di tengah berbagai aturan yang membatasi pembakaran, lanjutnya, populasi petani ladang terus menyusut. Banyak ladang tradisional digusur industri ekstraktif.
“Padahal ladang adalah jantung kebudayaan. Ladang mengandung pengetahuan, teknologi, kepercayaan, organisasi sosial, sampai kesenian,” ujar Andreas.
Ia berharap ke depan kebijakan pengendalian karhutla juga mempertimbangkan hak dan praktik tradisi masyarakat adat.
“Mereka punya cara sendiri menjaga api, menjaga hutan, dan menjaga budaya,” pungkasnya. (salsabila)










