Bappedalitbang PPU Sosialisasi dan Fasilitasi UMKM Urus HAKI

Sosialisasi dan fasilitasi HAKI di Lantai III Kantor Bupati PPU. -Disway/Awal-

PENAJAM, REVIEWSATU – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) PPU melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan perlindungan terhadap kreativitas dan hasil karya pelaku usaha,

Sosialisasi HAKI dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, dan dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Sodikin.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM, Sinta Medina Panjaitan yang menyampaikan materi kekayaan intelektual, dan Kepala Sub Bidang KI Kanwil Kemenkum HAM, Favourita Sirait terkait pengelolaan kekayaan intelektual di daerah dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.

Adapun peserta sosialisasi yakni perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), SMK se-Kabupaten PPU, pelaku usaha UMKM dan inovator tepat guna.

Saat membuka kegiatan Sodikin mengatakan, kegiatan itu bertujuan mendata dan mendorong pelaku usaha maupun inovator untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha maupun inovator bagaimana pengurusan atas suatu karya yang diciptakan untuk kepengurusan pendaftaran hak kekayaan intelektual,” ucap Sodikin, Kamis (17/10/2024).

Produk- produk yang dilindungi HAKI, jelasnya, yakni hak cipta; merek; desain industri; paten; rahasia dagang; desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST); dan indikasi geografis.

Kepemilihan dan telah patennya hak kekayaan intelektual dari suatu produk yang dihasilkan menjadi kebutuhan utama. Dimana menjadi identitas yang dilindungi hukum bagi produk-produk yang diciptakan.

“Dengan telah punya hak kekayaan intelektual akan banyak manfaat yang bakal dirasakan, bagaimana produk kita baik itu merek tak diklaim pihak lain. Sehingga kreativitas tidak diakui orang atau badan ataupun perusahaan lain,” jelas Sodikin.

Di tempat yang sama, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno menuturkan, dalam sosialisasi dan fasilitasi HAKI pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Kalimantan Timur.

“Sehingga dengan sosialisasi yang dilaksanakan pelaku usaha termasuk UMKM memahami proses pengurusan HAKI,” kata Sutrisno.

Menurutnya, keistimewaan jika suatu karya atau produk telah terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual, yakni punya hak paten. Dalam artian mendapat kewenangan penuh dari produk-produk tersebut.

Selain itu, bagi UMKM dapat memasarkan jualannya tanpa harus memikirkan ada pihak yang mengaku-ngaku atau mengklaim. “Dengan mendaftarkan HAKI diharapkan hasil kreativitas orang, kelompok atau badan dapat dihormati, dihargai dan tak diakui orang lain,” tuturnya.

Sejauh ini masih sekadar tahap sosialisasi dan fasilitasi pengurusan pendaftaran HAKI. Ia meminta kepada peserta pelatihan untuk juga menyosialisasikan secara luas, khususnya hingga lingkungan desa.

“Masih sosialisasi dulu, kami minta untuk juga disampaikan kepada kerabatnya atau pelaku UKM dan mereka yang punya kreativitas untuk daftar HAKI, karena punya perlindungan hukum,” tandas Sutrisno. (*/adv/nos/one)