PENAJAM, REVIEWSATU – Transaksi jual beli lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diyakini akan terus mengalami lonjakan.
Khususnya wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti di Kecamatan Sepaku dan Penajam. Di mana 2 wilayah itu diyakini harga tanah telah mengalami kenaikan.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Pendapatan Daerah (PAD) dari pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 22 miliar dari total target secara keseluruhan pada 2024 sebesar Rp 146 miliar.
Sejak hadirnya IKN harga tanah di Benuo Taka mengalami lonjakan. Kepala Bapenda Kabupaten PPU, Hadi Saputro mengatakan, terbaru Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini tak ada lagi dibawah Rp 100 ribu per meter, sebelumnya hanya pada kisaran harga Rp 3 ribu sampai Rp 30 ribu per meter. “Hanya terjadi di kawasan-kawasan tertentu yang menyesuaikan nilai tanah,” ucap Hadi Saputro.
Daerah-daerah tertentu dimaksud Hadi yakni wilayah dimana jadi lahan pekerjaan rakyat untuk memenuhi kebutuhan sehari. Seperti kawasan sektor pertanian, ia memastikan tak terjadi lonjakan kenaikan NJOP yang signifikan.
Kebijakan itu dilakukan agar masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bertani tetap dapat membayar pajak.
“Penyesuaian dengan nilai tanah kami lakukan, khususnya yang sifatnya untuk pertanian dan itu dilakukan oleh masyarakat, kita harapkan naiknya tidak terlalu signifikan, karena tak ingin memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
Namun berbeda cerita jika lahan pertanian tersebut dijual, dan dialihkan sebagai investasi seperti properti atau sebagainya, dikatakannya untuk NJOP baru disesuaikan kenaikannya oleh Bapenda Kabupaten PPU.
Sebagaimana diketahui, idealnya beban pajak harus dilakukan secara berkeadilan, dalam arti penerapan pajak harus sesuai kemampuan wajib pajak (WP) dan tingkat penghasilannya.
“Pajak itu harus berkeadilan,” sebut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU itu.
Umumnya NJOP mengalami lonjakan kenaikan yakni kawasan yang cepat tejadi pertumbuhan atau perkembangan, seperti dekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Bandara Very-very Important Person (VVIP) IKN Nusantara. Hal ini menjadi dasar telah dikeluarkannya produk hukum mengenai zona nilai tanah.
Berdasarkan laman jdih.penajamkab.go.id yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pedoman Zona Nilai Tanah.
Tertuang dalam Pasal 2 butir b, dimana memberikan referensi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah daerah terhadap perencanaan pembangunan penataan perumahan dan kawasan pemukiman, penyelenggaraan penanaman modal, penetapan NJOP, perhitungan PBB-P2 dan BPHTB.
“Saat ini kami sedang melakukan survei zona nilai di kecamatan, untuk mengetahui berapa harga tanah saat ini. Nilai menyesuaikan kondisi, karena kalau tidak, kami juga ada audit dari eksternal, mengapa melihat fenomena yang ada tak melakukan perubahan,” tutup Hadi. (adv/nos/one)











