Sengketa batas wilayah di perbatasan Kutai Timur (Kutim) dan Berau memicu ketegangan warga sekitar. Persoalan yang sudah 12 tahun tak berkesudahan itu bahkan berdampak pada pembangunan sekolah dasar yang terpaksa dihentikan. Kemana pemerintah daerah? Kemana Pemprov Kaltim? Kemana para anggota dewan itu?
reviewsatu.com – POLEMIK batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian publik. Proses penetapan tapal batas itu kini masih berlanjut di tingkat pusat.
Wilayah yang menjadi perbincangan berada di segmen perbatasan antara Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang di Kutim dengan Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu di Kabupaten Berau.
Luasan area yang disengketakan dinilai cukup signifikan dan telah lama menjadi pembahasan lintas pemerintahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menyampaikan, tahapan penyelesaian administratif kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Seluruh dokumen dan tahapan yang menjadi kewenangan daerah sudah kami penuhi. Saat ini prosesnya berada di tingkat kementerian untuk difasilitasi lebih lanjut,” ujar ketika diwawancarai, Rabu lalu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak lagi memiliki ruang intervensi dalam penetapan akhir batas wilayah itu. Ketentuan regulasi mengatur bahwa apabila kedua daerah belum mencapai titik temu, maka keputusan akhir berada di tangan menteri.
“Kalau 2 daerah belum mencapai kesepakatan, sesuai aturan, menteri yang memutuskan. Jadi saat ini kita menunggu tahapan itu,” tegasnya.
Meski demikian, Trisno menekankan bahwa persoalan batas administrasi tidak boleh berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Ia memastikan komunikasi antar pemerintah daerah tetap terjalin dengan baik.
Ia mengakui sempat muncul kekhawatiran terkait potensi gesekan antarwarga di kawasan tersebut. Namun hingga kini, situasi dinilai masih dalam kondisi aman dan terkendali.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Berau agar suasana tetap kondusif. Jangan sampai isu batas wilayah berkembang menjadi persoalan sosial,” katanya.
Pemkab Kutim bersama pemerintah kabupaten tetangga sepakat untuk mengedepankan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Akses pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan dasar lainnya dipastikan tetap diberikan tanpa diskriminasi.
Trisno menegaskan, bahwa masyarakat di wilayah perbatasan tidak boleh menjadi korban akibat proses administratif yang masih berjalan. Pemerintah daerah diminta tetap hadir memberikan kepastian layanan.
“Apapun status administratifnya nanti, warga harus tetap mendapatkan haknya. Itu yang paling penting bagi kami,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, kedua kabupaten juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim guna meminta dukungan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di segmen batas tersebut.
Permohonan fasilitasi telah disampaikan secara resmi agar pemerintah provinsi dapat membantu memastikan stabilitas sosial tetap terjaga sembari menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
ADA KETEGANGAN DAN INTIMIDASI
Aparatur Kampung Biatan Ilir mendatangi kantor DPRD Berau, Selasa, 3 Maret 2026 sore, untuk mempertanyakan perubahan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) yang dinilai tidak sesuai dengan permintaan mereka.
Diketahui, Sekretariat DPRD Berau telah menetapkan jadwal hearing pada 10 Maret 2026 mendatang. Padahal, pihak kampung sebelumnya mengusulkan agar RDP digelar pada 4 Maret karena situasi di lapangan dinilai semakin mendesak.
Kekecewaan itu sempat memicu ketegangan di area kantor dewan. Aparatur kampung bahkan menutup akses jalan di depan DPRD Berau menggunakan kendaraan sebagai bentuk protes atas perubahan jadwal tersebut.
Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid menilai percepatan RDP sangat penting mengingat kondisi di wilayah tapal batas kian memanas. Sengketa batas wilayah itu, kata dia, telah berlangsung sekitar 12 tahun tanpa penyelesaian konkret.
“Masalah ini sudah sekitar 12 tahun, bahkan sebelum saya menjabat kepala kampung sudah dibahas di pemda. Sampai sekarang belum selesai,” kata Hafid di hadapan anggota dewan dengan nada bergetar.
Menurut dia, warganya yang bermungkim di wilayah perbatasan kini berada dalam tekanan. Ia mengaku menerima laporan adanya intimidasi agar warga memilih bergabung secara administrasi ke wilayah Kutai Timur.
“Kalau tidak ikut mereka (Melawai), lahan dan rumah warga saya akan disita. Bahkan sudah ada satu warga yang lahannya diambil,” ujarnya.
Hafid menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar batas administratif, melainkan menyangkut rasa aman dan kepastian hidup masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut sejak lebih dari satu dekade lalu.
Ia juga menyinggung janji pembentukan tim terpadu dan posko penanganan sengketa yang disebut pernah disampaikan pemerintah daerah pada 2023. Namun hingga awal Maret itu, tim tersebut belum terlihat bekerja di lapangan.
“Tahun 2023 lalu saya sudah sempat mengancam warga di sini tidak akan ikut pemilihan kalau belum ada solusi dari pemda, tapi Pak Asisten 1 janji mau buatkan tim terpadu dan posko. Sekarang mana posko dan timnya? Sampai sekarang tidak ada,” jelasnya.
Selain dugaan intimidasi, Hafid turut menyoroti pembongkaran bangunan sekolah dasar filial yang pembangunannya disebut telah mencapai 75 persen. Ia mempertanyakan lemahnya posisi pemerintah daerah dalam mengatasi polemik tapal batas itu.
“SD itu sudah 75 persen dibangun, tapi dibongkar. Ini yang membuat warga bertanya-tanya, di mana kekuatan pemerintah daerah?” ujarnya.
Kekecewaan juga dipicu karena RDP yang diajukan sebelumnya disebut telah dua kali batal terlaksana tanpa alasan yang jelas.
Hafid mengaku sengaja meminta forum dengar pendapat di DPRD karena berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.
“Kami datang ke DPRD karena ini rumah rakyat. Kami ingin ada tekanan ke pemda supaya tapal batas ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pembahasan kembali tertunda, pihaknya meminta anggota DPRD turun langsung ke lokasi sengketa untuk melihat kondisi riil di lapangan, termasuk situasi warga yang terdampak.
Hafid berharap DPRD Berau dapat mendesak pemerintah daerah segera mengambil keputusan tegas dan turun langsung melakukan penegasan batas wilayah secara resmi.
“Kami hanya minta kepastian hukum. Kalau memang itu wilayah Berau, mari turun sama-sama baik dari Kutim dan Berau, kita pasang patok batas supaya tidak ada lagi konflik dan warga tidak terus menjadi korban,” tegasnya.
POSKO KEAMANAN
Sementera itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menurunkan aparat keamanan ke wilayah perbatasan Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu, Kecamatan Biatan, menyusul meningkatnya ketegangan sengketa tapal batas dengan Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Ruang Sangalaki, Sekretariat Kabupaten Berau, Rabu, 4 Maret 2026, sebagai respons atas aksi protes aparatur kampung di kantor DPRD Berau beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, memastikan pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat untuk mencegah potensi konflik horizontal.
“Kami sudah bersurat resmi kepada TNI, Polri, Brimob, Armed, dan Satpol PP untuk membantu pengamanan di lokasi. Pengamanan mulai kita upayakan agar kondisi tetap kondusif,” ujar Said.
Menurutnya, masing-masing satuan akan menurunkan personel sesuai kebutuhan di lapangan. Pengamanan menjadi prioritas agar stabilitas tetap terjaga sembari proses penyelesaian batas wilayah berjalan.
Selain memperkuat pengamanan, Pemkab Berau juga akan menyurati Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar bersama-sama menjaga kondusifitas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat guna menghindari klaim sepihak.
Karena sengketa melibatkan dua kabupaten, Pemkab Berau juga akan meminta Pemprov Kaltim menurunkan tim penanganan batas wilayah untuk melakukan pengecekan lapangan bersama kedua daerah.
Ia menegaskan, secara regulasi wilayah yang disengketakan masuk dalam administrasi Kabupaten Berau dan tidak ada perubahan batas secara hukum. “Dari sisi aturan, wilayah tersebut merupakan wilayah Kabupaten Berau. Tidak ada toleransi terhadap perubahan batas,” tegasnya.
Said menambahkan, secara administratif persoalan tersebut sebenarnya telah melalui proses panjang dan sudah dibahas hingga tingkat Kemendagri.
“Secara pemerintahan ini sudah cukup lama dan bahkan sudah sampai di Kemendagri. Antarpemerintah sebenarnya sudah clear. Namun di lapangan memang masih ada dinamika dari kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya.
Sebagai bagian dari tahap pengamanan, Pemkab Berau juga menyepakati pembentukan posko keamanan di wilayah perbatasan hingga proses penegasan batas selesai.
Dua kepala kampung, Biatan Ilir dan Biatan Ulu, kata Said telah menyatakan kesiapan menyediakan lokasi bagi tim keamanan.
Untuk sementara, pemantauan kondisi lapangan akan dikoordinasikan melalui camat dan kepala kampung setempat, sembari menunggu turunnya tim penanganan batas dari provinsi.
PEMBANGUNAN SD TERHENTI
Konflik tapal batas antara Kampung Biatan Ilir, Kabupaten Berau dan Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tidak hanya memicu ketegangan antarwilayah. Persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu kini berdampak langsung pada sektor pendidikan.
Pembangunan sebuah sekolah dasar filial di wilayah Kampung Biatan Ilir yang sempat mencapai sekitar 75 persen terpaksa terhenti. Hingga kini bangunan tersebut tidak dapat dilanjutkan akibat polemik batas wilayah yang belum menemukan titik terang.
Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid mengatakan, proyek pembangunan sekolah itu sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Namun pengerjaannya berhenti sejak beberapa tahun terakhir karena adanya klaim dari warga Dusun Melawai yang menyebut bangunan tersebut berdiri di area perbatasan.
“Bangunannya sudah hampir selesai, sekitar 75 persen. Tapi sampai sekarang tidak bisa dilanjutkan karena ada intimidasi agar pembangunan dihentikan,” ujar Hafid saat dikonfirmasi, Kamis 5 Maret 2027.
Menurut Hafid, pembangunan sekolah tersebut mulai terhenti sejak sekitar 2023 silam. Sejak saat itu, tidak ada lagi aktivitas pembangunan karena situasi di lapangan dinilai tidak kondusif.
Padahal, keberadaan sekolah tersebut sangat dibutuhkan masyarakat setempat. Saat ini sedikitnya 85 siswa sekolah dasar di wilayah Biatan Ilir tidak memiliki ruang belajar yang layak.
Akibatnya, proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di bawah kolong rumah panggung milik warga. Ruang kosong di bawah rumah dijadikan kelas darurat agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.
“Kondisinya tentu jauh dari layak. Anak-anak belajar di bawah rumah warga karena tidak ada pilihan lain,” katanya.
Ia menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah. “Ini sudah zaman sekarang (moderen), seharusnya anak-anak belajar di ruang kelas yang layak, bukan di kolong rumah,” ujarnya. (*/kya/wni/dwa)










