Kasus sengketa tanah yang berujung hukum masih kerap terjadi di Balikpapan. Kali ini menimpa dua bersaudara yang didakwa pidana karena mempertahankan tanah warisan.
BALIKPAPAN, reviewsatu.com – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat dan memasuki pekarangan orang tanpa hak, yang menjerat dua bersaudara di Balikpapan Timur memasuki agenda pleidoi, atau pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid membuka persidangan yang digelar di ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Sidang dengan agenda pleidoi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim.
Hakim ketua pun langsung mempersilakan untuk pihak terdakwa membacakan pembelaannya. Kedua terdakwa, yakni kakak-beradik, Salasiah dan Hanafiah dihadirkan secara bersamaan.
Penasihat hukum kedua terdakwa tersebut pun mulai membacakan pleidoinya.
Dalam pembelaan, tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari sejatinya merupakan sengketa perdata terkait kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, menjadi sangat terang bahwa perkara a quo pada hakikatnya bukanlah perkara pidana, melainkan sengketa perdata mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, melakukan pemalsuan surat serta melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa hak.
Menurut penasihat hukum, dakwaan tersebut tidak terdapat bukti yang secara sah dan meyakinkan membuktikan para terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Ia juga menilai unsur memasuki atau menguasai tanah orang lain secara melawan hukum tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.
Dalam pleidoi itu disebutkan pula bahwa objek tanah yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah warisan keluarga para terdakwa yang telah dikuasai secara turun-temurun.
“Justru terdapat fakta bahwa objek yang dipersoalkan merupakan tanah yang berasal dari warisan keluarga Para Terdakwa, sehingga keberadaan Para Terdakwa di atas tanah tersebut memiliki dasar hubungan hukum yang jelas,” ucap penasihat hukum.
Penasihat hukum juga mengingatkan bahwa hukum pidana pada prinsipnya merupakan ultimum remedium atau sarana terakhir dalam penegakan hukum.
“Apabila sengketa kepemilikan tanah yang masih diperselisihkan langsung ditarik ke ranah pidana, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya masih memiliki hubungan hukum terhadap objek sengketa,” katanya.
Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan (vrijspraak), memulihkan hak-haknya, serta membebaskan keduanya dari tahanan.
Pihak terdakwa juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Secara subsidair, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya.
“Dengan demikian, sangatlah beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi karakteristik sebagai tindak pidana, melainkan merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata,” tutup pleidoi.
Meski majelis hakim telah mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan tambahan, keduanya kompak menilai pleidoinya cukup.
Sementara itu, JPU Eka Rahayu memohon kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan atau replik atas pleidoi tersebut secara tertulis.
Majelis hakim menyetujui permohonan penuntut umum, dan menunda sidang untuk agenda selanjutnya yakni replik.
“Sidang ditunda, replik dari penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid.
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tina Mayasari, dalam tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana bersama-sama memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum. Atas dasar tersebut, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan sanksi kurungan penjara kepada kakak beradik yang tengah mempertahankan tanah warisan orang tua mereka tersebut.
DAKWAAN JAKSA
Dalam sengketa yang melibatkan lahan di Kelurahan Manggar ini, JPU menilai ada kerugian nyata yang dialami oleh pihak pelapor. Penguasaan fisik lahan oleh terdakwa dianggap telah merampas hak pemilik sertifikat yang sah secara administratif.
“Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus pula dijatuhi pidana,” tegas Tina Mayasari saat membacakan tuntutannya, di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, JPU memaparkan poin-poin yang menjadi dasar pemberat dan peringan bagi kedua terdakwa. Perbuatan Muhammad Hanafiah dan Salasiah dianggap telah merugikan pelapor yang berinisial NK dan saksi VM, karena kehilangan penguasaan atas tanah miliknya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah status para terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menuntut. Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Hanafiah bin Kardjah dan Terdakwa II Salasiah Carolina bin Kardjah masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ujar Tina.
JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum ini inkrah, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00.
Sejumlah barang bukti turut dihadirkan untuk menguatkan tuntutan tersebut, di antaranya satu lembar Surat Bukti Penjualan tanah tahun 1973 milik terdakwa, kopi legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) NK, hingga dokumen pembayaran PBB tahun 2020 senilai Rp11,7 juta atas nama pelapor.
SIDANG SEBELUMNYA
Pada sidang sebelumnya, Hanafiah dan Salasiah, dituntut 8 bulan penjara dalam tudingan memasuki pekarangan secara melawan hukum di lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Tim penasihat hukum kedua terdakwa, Zakaria, menilai tuntutan tersebut tidak tepat. Ia menyoroti keyakinan jaksa yang hanya menyentuh dakwaan memasuki pekarangan tanpa izin. Sementara dakwaan pemalsuan surat yang sempat mencuat justru tidak dimasukkan dalam poin tuntutan.
“Terkait dugaan pemalsuan tidak dimasukkan, berarti jaksa sendiri tidak yakin dengan dakwaan itu, sehingga tidak dimasukkan dalam tuntutan,” ujar Zakaria saat ditemui usai persidangan di PN Balikpapan, 24 Februari lalu.
Zakaria menjelaskan bahwa kliennya didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuduhan ini berawal dari laporan pihak berinisial NK yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar.
Namun, pihak terdakwa membantah keras tuduhan telah memasuki lahan milik pelapor secara melawan hukum.
Menurut Zakaria, fakta hukum yang mereka miliki menunjukkan bahwa posisi rumah kliennya berada di luar koordinat lahan yang diklaim pelapor. Ia menekankan bahwa pembelaan ini didasarkan pada data valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara digital melalui sistem kementerian terkait.
“Data itu jelas tertera dalam situs Sentuh Tanahku milik ATR/BPN yang dikelola langsung oleh Kementerian ATR,” tegas Zakaria.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data dan saksi yang diperoleh, rumah milik kliennya tersebut dipastikan tidak masuk ke dalam sertifikat milik pelapor.
Terkait tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan JPU Tina Mayasari, tim penasihat hukum menyatakan akan melakukan perlawanan melalui nota pembelaan.
Zakaria menilai tuntutan tersebut tidak berdasar karena adanya perbedaan fakta lapangan dengan klaim sertifikat yang diajukan oleh pihak pelapor.
“Kami membantah dengan tegas tuntutan jaksa tersebut karena rumah klien kami tidak masuk dalam sertifikat pelapor,” katanya lagi untuk mempertegas posisi kliennya.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan secara komprehensif.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan poin-poin yang menjadi dasar pemberat dan peringan bagi kedua terdakwa.
Perbuatan Muhammad Hanafiah dan Salasiah dianggap telah merugikan pelapor yang berinisial NK dan saksi VM, karena kehilangan penguasaan atas tanah miliknya. (*/chn/dwa)










