Begini Cerita di Balik Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M Itu

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,5 miliar.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud akhirnya legowo mengembalikan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar yang baru dibeli. Proses administrasi ditarget selesai 14 hari. Uang Pemprov Kaltim dikembalikan ke kas daerah.

reviewsatu.com – SETELAH lebih sepekan menjadi perdebatan dan desakan publik luas, akhirnya Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan untuk mengembalikanmobil dinas seharga Rp8,5 miliar yang baru dibeli Pemrov Kaltim.

Untuk diketahui, isu pembelian mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar sudah menasional. Bahkan, KPK, ICW hingga influencer muda Ferry Irwandi turut mengomentari pembelian mobil mewah tersebut.

Gubernur Rudy pun menyampaikan langsung sikapnya melalui video di akun Instagram resminya, h.rudymasud, Senin lalu, 2 Maret 2026.

Dalam pernyataannya, Rudy memastikan Pemprov Kaltim tidak akan melanjutkan pengadaan mobil dinas gubernur yang sebelumnya masuk dalam skema APBD Perubahan 2025.

“Kami memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan. Keputusan ini kami ambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi serta masukan positif masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas gelombang kritik yang muncul sejak rencana pengadaan kendaraan mewah itu mencuat ke publik.

Rudy menekankan, langkah pembatalan tidak akan mengganggu roda pemerintahan. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa terpengaruh dinamika polemik yang berkembang.

“Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menempatkan keputusan itu sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus refleksi atas suara warga.Momentum bulan Ramadan yang disebutnya sebagai bulan penuh ampunan dan introspeksi diri turut menjadi latar penyampaiannya kepada publik.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat. Kritik yang membangun insyaallah menjadi energi bagi kami dalam mewujudkan Kaltim sukses menuju generasi emas. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan yang bijak,” ucap Rudi.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah provinsi dalam merespons dinamika opini publik.

Rudy tidak hanya menyampaikan pembatalan, tetapi juga menyertakan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kalimantan Timur, atas polemik yang terjadi.

Sorotan terhadap pengadaan ini sebelumnya mengerucut pada rencana pembelian kendaraan jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp8.499.936.000.
Berdasarkan informasi yang beredar, unit tersebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025.

PROSES PENGEMBALIAN

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan proses pengembalian mobil dinas gubernur kepada pihak ketiga dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan. 
Disampaikan sebelumnya, unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut belum pernah digunakan untuk operasional pemerintahan di Kalimantan Timur (Kaltim). Alias masih baru.

Kendaraan itu sejak awal berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, pun menindaklanjuti keputusan Gubernur Rudy. Ia segera menggelar jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin lalu,  2 Maret 2026. Faisal menjelaskan agenda pembatalan pembelian mobil dinas tersebut.

“Mobil belum pernah dipakai sama sekali. Statusnya juga masih atas nama dealer karena proses administrasi seperti balik nama dan BPKB belum selesai. Pelat nomor pun masih dalam proses,” ujar Faisal saat konferensi pers.
Menurut Faisal, gubernur mencermati seluruh respons yang berkembang sebelum mengambil keputusan.

“Provinsi merespon aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama dan seluruh saran dan kritik dari seluruh Indonesia yang menyatakan tidak layak dan lain sebagainya. Nah, Pak Gubernur merespons itu dan kami sangat memahami, sehingga hari ini kita putuskan akan mengembalikan mobil itu kepada pihak ketiga, pihak penyedia,” katanya.
Ia menjelaskan, proses evaluasi internal dimulai sejak Jumat, 27 Februari 2026 lalu.

Tim yang terdiri atas unsur teknis, keuangan, dan biro hukum mempelajari secara rinci dokumen kontrak pengadaan, serta regulasi yang memungkinkan pembatalan atau pengembalian barang.

“Sejak Jumat kemarin (27 Februari, Red.) kami mengevaluasi, melihat aturan, mempelajari dan lain sebagainya. Ternyata memungkinkan sehingga kami sudah bersurat dan Alhamdulillah surat kami sudah dibalas oleh penyedia,” ujarnya.

Setelah kajian menyimpulkan pengembalian dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan kedua belah pihak, Pemprov Kaltim mengirimkan surat resmi kepada penyedia pada Jumat (28/2/2026). Penyedia kendaraan tersebut adalah CV Afisera Samarinda melalui perwakilannya, Subhan.

Pada hari yang sama, pihak penyedia membalas surat tersebut dan menyatakan bersedia menerima kembali unit kendaraan tanpa denda maupun penalti. Kesediaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan serta penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai dasar administrasi pengembalian.

“Perusahaan bersikap kooperatif dan memahami situasi yang berkembang. Penyedia bersedia dengan ikhlas, dengan segala kerendahan hati, berkenan menerima kembali mobilnya dan mengembalikan uang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tidak ada denda, tidak ada apa-apa. Jadi beliau ikhlas mengembalikan sesuai dengan yang diterima,” jelas Faisal.

Skema pengembalian dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, pengajuan resmi dari pemerintah daerah. Kedua, persetujuan tertulis dari penyedia. Ketiga, penandatanganan berita acara kesepakatan. Keempat, serah terima fisik kendaraan disertai pemeriksaan kondisi unit. Kelima, penyetoran dana kembali ke kas daerah.

Seluruh dana sebesar Rp 8.499.936.000, kata Faisal, wajib dikembalikan utuh ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah kendaraan resmi diterima kembali oleh penyedia.

“Jadi prosesnya aman, tidak ada denda apapun. Karena belum digunakan, kemarin masih proses balik nama pemprov,” imbuhnya.

Bahkan, Faisal menyebut penyelesaian bisa lebih cepat apabila seluruh dokumen dan proses teknis berjalan lancar.
Penyelesaian ini juga dikejar, kata Faisal, agar tidak mengganggu penyusunan laporan keuangan daerah yang batas akhirnya pada 31 Maret 2026. 

Terkait dana yang dikembalikan, Faisal menyebut uang tersebut akan masuk sebagai saldo kas daerah dan tidak langsung dialokasikan ke program tertentu.

“Itu jadi saldo. Jadi saldo kas nanti akan masuk lagi di anggaran perubahan atau anggaran 2027 nanti. Urusan detailnya itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang tahu,” ucapnya.

Ke depan, Pemprov Kaltim tetap membuka kemungkinan penganggaran kendaraan operasional baru dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, kepatutan harga, serta sensitivitas publik agar tidak menimbulkan polemik serupa.

REKAM JEJAK CV AFISERA

Sementara itu, Direktur Utama CV Afisera, Subhan memaparkan secara rinci kronologi pengadaan hingga pengembalian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar oleh Pemprov Kaltim.
Ia juga menjelaskan posisi perusahaannya dalam transaksi tersebut, besaran keuntungan yang diambil, serta rekam jejaknya sebagai penyedia kendaraan pemerintah sejak era Gubernur Awang Faroek Ishak.

Subhan menuturkan, proses pengadaan bermula pada November 2025 ketika dirinya mendapat kepercayaan untuk memasarkan unit kendaraan tertentu kepada instansi pemerintah.
Ia menyebut mekanisme yang digunakan bukan lagi lelang terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).

“Sekarang kan tidak wajib lelang seperti dulu. Mekanismenya lewat katalog elektronik. Setelah ada approve dari pihak pemerintah, baru diproses,” ujarnya, Senin 2 Maret 2026.

Dalam transaksi tersebut, ia bertindak sebagai pihak ketiga. Ia menjelaskan tidak semua dealer bersedia menjual langsung kendaraan tertentu kepada pemerintah, terutama untuk unit dengan spesifikasi khusus.
Karena itu, pembelian dilakukan melalui perusahaannya terlebih dahulu sebelum dijual ke Pemprov.

“Dealer ini tidak mau jual langsung ke pemerintah untuk tipe tertentu. Jadi saya beli dulu unitnya, baru saya jual ke pemerintah,” katanya.
Setelah proses administrasi dan persetujuan internal selesai, pembayaran dari Pemprov Kaltim telah ditransfer sebelum tutup tahun anggaran 2025.

Menurut Subhan, pembayaran memang harus diselesaikan sebelum akhir tahun agar tidak melewati tahun anggaran dan berisiko membuat dana hangus.

“Pembayaran sudah selesai sebelum tutup anggaran. Kalau tidak dibayar, bisa hangus,” jelasnya.

Namun sebelum dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan TNKB terbit, serta sebelum tercatat sebagai aset daerah, muncul polemik yang berujung pada keputusan pengembalian unit tersebut kepada penyedia.
Subhan memastikan dirinya menerima keputusan itu dan siap mengikuti prosedur yang berlaku.

“BPKB belum terbit, TNKB belum ada, dan belum tercatat sebagai aset daerah. Jadi secara administrasi masih bisa dikembalikan. Saya terima dan setuju,” tegasnya.

Proses serah terima akan dilakukan di Jakarta karena unit kendaraan berada di sana. Pemprov akan diwakili oleh perwakilannya di Jakarta, sementara Subhan juga menyiapkan perwakilan perusahaan untuk menyelesaikan administrasi tersebut. Ia menargetkan proses rampung dalam waktu sekitar 15 hari kerja.

KEUNTUNGAN DI BAWAH 5 PERSEN

Terkait keuntungan, Subhan membantah spekulasi soal margin besar dalam transaksi tersebut. Ia menyatakan keuntungan yang diperoleh berada di bawah 5 persen dari nilai penjualan.

Ia tidak merinci nominal pastinya, namun jika merujuk pada nilai transaksi Rp8,5 miliar, margin tersebut berarti kurang dari sekitar Rp425 juta.

Menurutnya, keuntungan itu sudah termasuk biaya operasional, administrasi, serta risiko bisnis yang ditanggung sebagai pihak ketiga.

“Kalau kita jual, pasti ada margin. Tapi enggak besar. Itu sudah hitungan bisnis,” katanya.

Disinggung soal potensi kerugian akibat pengembalian kendaraan, Subhan menilai hingga saat ini belum ada kerugian yang bisa dipastikan. Ia menyebut kendaraan tersebut masih dalam kondisi baru dan belum digunakan.

“Kalau kembali ke saya berarti jadi milik saya lagi. Soal rugi atau tidak, tergantung nanti saya jualnya berapa. Itu logika bisnis saja,” ujarnya.

Ia memberi gambaran, apabila kendaraan dijual kembali dengan harga lebih rendah dari harga beli, maka akan terjadi kerugian. Sebaliknya, jika berhasil dijual dengan harga lebih tinggi, maka justru bisa memperoleh keuntungan tambahan.

“Ya paling tidak, nanti bisa saya sewakan lagi,” jelas Subhan.
Saat ditanya apakah kendaraan tersebut merupakan pengadaan termahal sepanjang dirinya menjadi penyedia di Pemprov Kaltim, Subhan mengakui hal itu.

“Kalau satu unit dengan harga segini, iya ini yang paling mahal,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya ia lebih banyak memasok kendaraan dalam bentuk paket, seperti Innova dan Fortuner dalam jumlah puluhan unit sekaligus.
Nilai total paket bisa besar, tetapi harga per unit tidak setinggi mobil yang kini menjadi polemik.

“Dulu pernah suplai 20–25 unit sekaligus. Tapi kalau satu mobil saja dengan harga seperti ini, memang ini yang paling mahal,” jelasnya.

Subhan juga mengungkapkan CV Afisera telah menjadi penyedia kendaraan bagi instansi pemerintah di Kalimantan Timur sejak masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak. Pada masa itu, mekanisme pengadaan masih didominasi lelang terbuka.

Selain jual beli, perusahaannya juga bergerak di bidang penyewaan kendaraan. Meski telah lama bertransaksi dengan instansi pemerintah, ia mengakui pengembalian unit seperti ini baru pertama kali terjadi dalam pengalamannya.

“Baru ini pertama kali ada pengembalian,” tuturnya.
Saat ditanya apakah spesifikasi mobil operasional dipesan langsung oleh Gubernur Kaltim, Subhan tidak membeberkan.

Dia bilang semua ketentuan jenis berdasarkan ketetapan aturan di Pemprov Kaltim. Sedangkan dirinya tidak mengetahui lebih rincinya.

“Wah kalau untuk itu saya tidak mengetahui detailnya, itu sudah ada permintaan pengadaan 1 unit saja seperti itu,”  pungkasnya.