Dishub PPU Gratiskan Uji KIR hingga 5 Januari 2025

UJI KIR
Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten PPU, Halimah. (Awal/Disway Group)

PENAJAM, REVIEWSATU – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) masih menggratiskan uji KIR atau uji kelayakan jalan kendaraan. Yakni menyasar kendaraan bermotor wajib uji. Pelaksanaan ini telah dimulai awal 2024 dan berakhir tahun depan.

“Uji KIR masih terus digratiskan hingga 5 Januari 2025,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten PPU, Halimah, didampingi Pengawas PKB UPT PKB, Stefanus Sappe, Selasa (1/10/2024).

Dia menyebut, kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, kata Halimah, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ayo masyarakat bagi pemilik kendaraan umum muatan angkutan segera lakukan uji KIR secara gratis, dan ini masih terus berlangsung,” terangnya.

Dishub Kabupaten PPU mengharapkan kerja sama bagi pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR secara berkala, atau per periodik yakni 1 kali dalam kurun waktu. Hal itu dilakukan agar kondisi kendaraan benar-benar laik melintas. Sehingga bagaimana seharusnya kondisi kendaraan kala berada di jalan raya atau fasilitas umum.

Uji KIR dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya. Dengan melakukan Uji KIR secara berkala selama berkendara juga terasa nyaman dan aman, karena mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang disebabkan oleh kerusakan kendaraan. Untuk melakukan pengecekan kendaraan tidaklah sulit.

“Tinggal membawa STNK, KTP pemilik atau pengemudi dan fotokopi yang akan melakukan uji KIR dan uji test elektronik sebelumnya yang telah dilakukan untuk kendaraannya. Berkas itu digunakan untuk keperluan identifikasi dan verifikasi data.

Adapun dari pengalaman pihak UPT PKB Dishub Kabupaten PPU melakukan uji KIR, kerap menemukan beberapa komponen yang perlu perbaikan ataupun pemeliharaan. Di antaranya yang dicek mulai sistem pengereman, lampu, kemudi, ban kendaraan yang gundul, hingga kondisi kendaraan secara umum. Untuk mobil muatan dan angkutan yang uji KIR, dikatakan Stefanus harus dalam keadaan kosong.

“Selain ban gundul yang sering kami dapati, banyak lampu sein juga kadang tak menyala, begitupun dengan lampu utama,” ungkap Stefanus.

Sebelumnya, pihak UPT PKB pernah berkeinginan untuk adanya mobile uji KIR. Namun, itu tak dapat direalisasikan dikarenakan anggaran terbatas dimiliki Pemkab Paser, dan dalam hal ini Dishub. Dirinya berharap, masyarakat memanfaatkan program gratis yang dilaksanakan secara nasional.

“Gratis dan silakan ke kantor. Tak dipungut biaya sampai Januari 2025. Untuk selanjutnya kembali menunggu program dari pemerintah,” tandas Stefanus. (adv/one)