Samarinda, reviewsatu.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI memperpanjang jadwal pengumuman calon komisioner kabupaten/kota. Seyogyanya sesuai tahapan, Senin (14/8/2023) lalu nama komisioner Bawaslu kabupaten/kota sudah harus diumumkan.
Keputusan ini tertuang melalui surat keputusan Bawaslu RI nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023. Surat yagn ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tersebut terbit per 14 Agustus 2023. Disebutkan dalam surat tersebut bahwa Bawaslu RI memperpanjang jadwal seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota. Di antaranya pengumuman calon anggota terpilih hingga pelantikan diagendakan Rabu (16/8/2023) sampai dengan Minggu (20/8/2023).
Tidak sampai di situ. Bawaslu RI bahkan mengeluarkan surat lainnya dengan nomor: 565/KP.05/K1/08/2023, tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Keputusan Bawaslu ini sontak disorot Koalisi Masayarakat Sipil Untuk Integritas Pemilu 2024. Bram, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pusat menyebut pengambilan itu tidak menyelesaikan akar masalah. Yakni kekosongan pimpinan Bawaslu di kabupaten/kota.
Bram menjelaskan penafsiran pasal 556 atau 3 dalam UU pemilu oleh Bawaslu untuk mengambil alih sementara kekosongan di kabupaten/kota kurang tepat. “Faktanya bukan karena bawaslu kabupaten/kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tapi karena personalia belum dipilih dan dilantik secara profesional,” tegasnya melalui siaran pers.
Pihaknya juga memandang pengambilalihan wewenang justru bertolak belaknag dengan pasal 99 huruf e UU Pemilu. Dalam Pasal tersebut, dijelaskan wewenang Bawaslu provinsi mengambil alih sementara boleh dilakukan. Dengan catatan diakibatkan karena dikenai sanksi, atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu tidak berlaku karena penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya.
“Selain itu keterbatasan personel dan SDM di Bawaslu provinisi menjadi sangat tidak rasional mengawasi seluruh kabupaten/kota, karena disaat yang bersamaan Bawaslu provinsi juga harus melakukan pengawasan di KPU provinsi,” tambah Bram.
Karena itu koalisi pun menuntut sejumlah hal. Seperti menolak segala bentuk intervensi politik dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Pemerintah hingga DPR pun diminta mengevaluasi kinerja Bawaslu RI terkait seleksi calon anggota bawaslu provinsi dan kabupaten/kota ini. Koalisi juga mendesa Bawaslu RI segera mengumumkan hasil seleksi, disamping juga transparan kepada publik terkait terlambatnya alasan penundaan pengumuman. Selain itu Bram cs juga menuntut Bawaslu RI tidak mengintervensi proses penetapan calon anggota bawaslu kabupaten/ kota terpilih.
“Kami juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit keuangan negara dalam proses seleksi yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat perubahan jadwal pengumuman,” tutupnya. (boy)