Samarinda, reviewsatu.com – Wacana penambahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu direspons Ambo Allang, Ketua Forum Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+) Kaltim.
Ambo menganggap status paruh waktu atau tidak bukanlah prioritasnya. Ia hanya berharap para pegawai honorer lama bisa diangkat menjadi P3K tanpa melewati proses perekrutan yang menyulitkan. Hal ini dikarenakan banyaknya pegawai honorer lama yang tidak lolos tes Calon ASN harus menghadapi soal dan kemajuan teknologi yang tidak mampu mereka ikuti.
“Mau itu penuh waktu atau paruh waktu, benahi mekanisme perekrutan dulu,” katanya saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (10/7/2023).
“Dengan adanya aturan itu sebagai bentuk upaya mengurangi pengangguran akibat dihapusnya tenaga honorer, harusnya bisa untuk kemaslahatan bagi yang sudah mengabdi berpuluh tahun, itu haknya mereka,” tambah Ambo.
Bagi Ambo Allang, seiring dengan pembahasan menambah status tersebut, pemerintah juga harus memperhatikan mekanisme perekrutan P3K itu dilaksanakan. Jika pada tahun sebelumnya proses rekrutmen menjadi ASN harus mengikuti tiga kategori afirmasi. Yaitu afirmasi usia, pengabdian dan sertifikasi.
Ambo berharap proses itu cukup dilakukan dengan seleksi berkas saja. Selain itu perumus peraturan perundang-undangan harus menyadari bahwa pegawai honorer yang lama mengabdi akan kesulitan bersaing. Mereka tetap harus diperhatikan sebagai manusia yang memiliki keluarga untuk dinafkahi, sebelum membuat regulasi.
“Saya berbicara dengan kapasitas sebagai GTHNK 35+. Mereka sudah layak untuk diangkat menjadi P3K, kalau memang pemerintah mau memberikan reward, dalam bentuk pemutakhiran data, seleksi berkas saja,” tutup Ambo.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI dan pemerintah saat ini sedang membahas penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Pembahasan yang dimaksudkan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang akan dihapuskan pada 28 November mendatang, baik di lingkungan pusat dan daerah. (asa/boy)
Pewarta; Salasmita.










