Kayu Ulin Ilegal Gagal Dijual ke Balikpapan

kayu ilegal
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus ilegal logging. (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Inginnya untung, pria berinisial MT malah tertangkap aparat di tengah jalan saat hendak membawa kayu ulin ilegal.

MT ditangkap di sekitar kawasan Lempake. Ketika itu ia dari arah Kabupaten Kutai Timur menuju Kota Balikpapan, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 07.00 Wita. Pada saat diamankan oleh aparat, pria tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen sah terkait kayu-kayu yang ia bawa.

“Ditanyakan surat kayu tidak bisa ditunjukkan. Tidak ada suratnya atau bisa dikatakan ilegal logging,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Kapolres Samarinda di Mabes Komando Polresta Samarinda, Selasa (29/3/2023).

Ary mengatakan kayu tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Timur. MT membawa ulin berjumlah 399 batang menggunakan truk merk Isuzu warna putih dengan nomor polisi DW 9469 DA. Yang kini sudah diamankan untuk menjadi barang bukti di Mako Polresta Samarinda.

Baca Juga  Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi Dilaporkan ke Polisi, LKBH: Mereka Gemetaran

“Dia mengaku baru sekali beroperasi,” tambah Ary yang hari itu mengenakan seragam dinas cokelatnya.

Terkait kerugian yang dialami negara oleh MT, Ary mengaku masih melakukan pendalaman.

“Nanti akan dikoordinasikan lagi dengan para ahli di bagian kehutanan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pria asal Muara Badak ini disangkakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Juncto Pasal 12 Huruf E. Dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf A, Juncto Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun penjara. (dey/boy)