Samarinda, reviewsatu.com – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) dipanggil Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu, Senin (20/3/2023).
Panggilan tersebut tertuang di dalam Surat Kepolisian Sektor Samarinda Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023. Dalam surat tersebut aparat meminta keterangan kepada Ketua Satgas PPKS Unmul Haris Retno Susmiyati. Isinya terkait laporan pengaduan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik oleh salah satu dosen di kampus negeri di Kaltim ini. Retno beserta tim pun memenuhi panggilan kepolisian tersebut, Senin (20/3/2023) siang.
“Pemanggilan kepada Ketua Satgas PPKS Unmul Sebagai saksi,” ungkap Retno.
Berdasarkan perihal tersebut, Retno dan Satgas PPKS menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui terkait pokok laporan tersebut. Dan mengklarifikasi bahwa Satgas PPKS Unmul tidak membocorkan informasi terkait penanganan kasus yang dilakukan, sehingga mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik.
Retno menambahkan bahwa pihaknya memahami tugas dari aparat dalam menjalankan tugasnya. Namun terkait kasus kekerasan seksual, pihaknya merujuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
“Satgas PPKS UNMUL terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam penegakan hukum,” terang Ketua Satgas PPKS Unmul tersebut.
Namun dia meminta agar pihak Kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual agar mengikuti Undang-Undang yang berlaku.
“Harapan dalam penanganan laporan pihak Kepolisian dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan objektif, ” pungkas Retno. (dey/boy)