HUKUM  

Penjual Kosmetik Ilegal Nyambi Edarkan Ineks di Samarinda

kosmetik ilegal
Barang bukti kosmetik ilegal yang berhasil diamankan Polresta Samarinda. (Yasinta/reviewsatu.com)

Samarinda, reviewsatu.com – Seorang perempuan berinisial MM (31) harus mendekam puluhan tahun di penjara. Pasalnya dia tak cuma menjual narkoba, tapi juga kosmetik ilegal.  

Hal itu terendus oleh polisi saat dilakukan penggeledahan narkotika di kediamannya di Perumahan Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (13/3/2023). Selain ditemukan ekstasi berjumlah 599 butir, polisi juga menemukan 360 botol toner merek Queen Jasmin, 132 botol lulur merek Queen Jasmin dan 142 buah sabun batang merek Queen Jasmin. Serta 184 botol krim wajah siang dan malam dengan merek yang sama.  

Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda mengatakan saat dicek ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim di Samarinda, ternyata beberapa kosmetik tersebut ilegal.

Baca Juga  Sidang Gugatan Warga Balikpapan Ditunda, Wali Kota Dinilai Tak Serius

“Sudah dikonfirmasi dan dicek di BPOM ternyata tidak terdaftar,” ungkapnya Rabu (15/3/2023).

Ary mengungkapkan produk tersebut dijual secara online di media sosial dengan jangkauan seluruh Indonesia. Produk-produk kosmetik tersebut MM beli dari sebuah agen. Dia melakukan pengemasan di rumah produksinya secara mandiri. Kegiatan ini sudah MM lakukan sejak 2020.

“Rumah produksi ineks dan kosmetik di rumah yang sama. Namun belum dicek apa ada campuran hanya saja, tidak terdaftar di BPOM,” tambah Kapolresta Samarinda tersebut.

Akibat perbuatannya MM disangkakan Pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan ditambah 15 (lima belas) Tahun Penjara. (dey/boy)